Pelaku dan penadah serta barang bukti HP diamankan polisi. |
Medan, Rakyatterkini.com - Lagi-lagi dan tak kenal lelah, begitu kata yang pantas diucapkan kepada tim tangguh ciptaan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentina Alfa Tatareda, SIK. Adalah Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan, di bawah komando Kompol Dr Muhammad Firdaus, SIK, MH.
Baru kemaren Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Simpang Kampus Nomensen Kota Medan, kini Tim Jatanras Presisi, mengungkap pula kasus jambret yang terjadi Rabu, 9 Maret 2022. Kejadian itu terjadi di Depan Asrama Kodam Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal, Kota Medan.
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan, Komisaris Besar Polisi Valentino Alfa Tatareda, SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Dr Muhammad Firdaus, SIK, MH., Minggu (20/3/2022) sore kepada wartawan menjelaskan bahwa, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/925/III/2022/SPKT POLRESTABES MEDAN/SUMATERA UTARA.
“Kejadian itu bermula saat anak kandung dari Juspendeli Girsang (41) (Pelapor), warga Asrama Kodam Sunggal, Jalan Geminastiti Barat, Blok K, No. 321, KelurahanTanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal Medan Sunggal, Kota Medan, sedang melakukan olahraga (jogging) di seputaran asrama, dimana saat itu kemudian anak Bapak Juspendeli pun membeli satu botol air mineral di Jalan Sunggal sambil memegang sebuah Hanphone Merek Poco M3,” Ujar Mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu itu.
Disebutkan, saat itu juga sekitar pukul 17.00 WIB, tiba-tiba datang pelaku mengendarai satu unit sepeda motor matic warna silver berboncengan mendekati korban dari belakang. Mereka langsung merampas handphone korban dan langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan sehingga melaporkannya ke Polrestabes Medan guna dilakukan proses hukum.
“Tim Jatanras Presisi Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum Polrestabes pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian. Dan, berhasil mengantongi identitas pelaku. Awalnya tim berhasil menangkap pelaku Fadil di sebuah SPBU di Jalan Gatot Subroto Kota Medan, bahwa Fadil mengakui melakukannya dengan rekannya HS (DPO), dan mengakui bahwa handphone tersebut dijual ke sebuah Counter HP di Jalan Setia Luhur Helvetia Medan,” sebutnya.
Ditambahkan, dalam hal ini, penadah dari barang hasil rampasan tersebut yakni atas nama EVT (pemilik Counter) juga ikut diamankan. Karena, dari pengakuan tersangka Fadil, bahwa barang hasil rampokan tersebut dia jual seharga Rp1,2 juta.
“Saat petugas melakukan pengembangan terhadap rekan tersangka, Fadil melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan terukur mengenai kaki tersangka dan langsung di bawa ke RS Bhayangkari Polda Sumut untuk dilakukan pengobatan,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu.
Ketika dilakukan wawancara, pelaku Fadil mengakui dirinya bersama Hidayat Siregar (DPO) melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Sunggal di Depan Asrama Kodam, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Pelaku Mhd Fadil merupakan residivis pada tahun 2019 di Polsek Helvetia dengan kasus narkoba.
Kedua Pelaku Fadil dan Hidayat Siregar mengaku secara bersama telah menjual handphone. Hasil penjualan dibagi rata.
“Selanjutnya untuk penadah, EVT mengaku telah membeli barang bukti 1 unit Handphone Jenis Poco M3 seharga Rp1.200.000, dari kedua pelaku Fadil dan Hidayat Siregar. Kini, pelaku Fadil dan Penadah EVT sudah diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap Kompol Dr Muhammad Firdaus. (rel/hrp)