Notification

×

Iklan

Fraksi PKS DPRD Kuansing Soroti Masalah Perangkat Desa Pebaun Hulu

Senin, 21 Maret 2022 | 06:32 WIB Last Updated 2022-03-20T23:32:19Z

Kantor Desa Pebaun Hulu, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, Riau.

Kuansing, Rakyatterkini.com - Anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Safril, menyoroti pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa Pebaun Hulu, Kecamatan Kuantan Mudik.


Sebab, pihak terkait tidak kunjung menjalankan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat dari Mahkamah Agung.


Dikatakan putusan inkracht pengadilan pada perkara gugatan perangkat desa terhadap Kepada Desa Pebaun Hulu yang dimenangkan oleh perangkat desa itu berdasarkan undang-undang yang berlaku, ia meminta hak-hak para perangkat desa yang diberhentikan tersebut dikembalikan secara sah.


"Kepala Desa Pebaun Hulu sudah ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan PK ditolak, sehingga sudah inkracht, itu sudah kuat sekali. Atas nama hukum, putusan pengadilan harus di tindaklanjuti karena para perangkat desa ini ada hak-hak yang harus dikembalikan," ujar Safril, kepada Rakyatterkini.com, Minggu (20/3/2022).


Karena itu, Ketua DPD PKS Kuansing ini menyarankan kepada para perangkat desa yang gugatannya sudah dikabulkan Mahkamah Agung itu agar menyurati Komis I DPRD Kuansing untuk meminta dilakukan hearing. Sebab ini bagian dari tugas DPRD dalam hal pengawasan, terutama di Komisi I yang membidangi pemerintahan.


"Pendapat saya selaku anggota DPRD Fraksi PKS sesuai tupoksinya, ini perlu dilakukan hearing. Dan kita minta perangkat desa itu menyurati Komisi I secara resmi. Karena menyangkut hukum nanti kita panggil Asisten I, Kabag Hukum dan pihak terkait lainnya. Kita tanyakan sudah sejauh mana tindaklanjut keputusan yang sudah inkracht itu?. Saya kira itu jalan keluarnya," imbuhnya. 


Sementara itu, Plt. Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dimintai tanggapannya mengatakan, akan memanggil Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan mempelajari seperti apa persoalan yang sebenarnya. Karena hingga saat ini dirinya belum menerima salinan putusan MA tersebut.


"Nanti kita panggil kabag hukum dan kita pelajari. Sampai hari ini putusan itu belum sampai ke kita," kata Plt. Bupati Suhardiman Amby, kepada Rakyatterkini.com, melalui sambungan ponselnya singkat.


Sebelumnya sebanyak tujuh Perangkat Desa Pebaun Hulu telah memenangkan gugatannya karena PK yang diajukan Kepala Desa Pebaun Hulu ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan MA dengan Nomor 134 PK/TUN/2021 itu sudah inkracht dan dikeluarkan pada Oktober 2021.


Berdasarkan putusannya, MA mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Pebaun Hulu Nomor Kpts.01/2022/II/2021, tertanggal 10 Februari 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa Pebaun Hulu. 


Pada amar putusan mewajibkan tergugat untuk mencabut SK tersebut. Selain itu, juga menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah untuk setiap bulan keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak keputusan ini dinyatakan memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat (inkracht). 


Sehingga dari kemenangan gugatan yang dilakukan tujuh orang perangkat desa yang diberhentikan atas nama Seprijon, Hendra Saputra, Yan Aprison, Wandri, Zul Kanedi, Rion Putra dan Mai Oni Sandra itu, mereka meminta kepada Kepala Desa Pebaun Hulu untuk mengembalikan haknya sesuai aturan yang berlaku. (hen)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update