Notification

×

Iklan

Jaksa Agung Tekankan 18 Kajati Baru Dilantik Kawal Penerapan Restorative Justice

Rabu, 02 Maret 2022 | 20:01 WIB Last Updated 2022-03-02T13:04:46Z

Jaksa Agung RI, Burhanuddin.


Jakarta, Rakyatterkini.com - Jaksa Agung RI, Burhanuddin, meminta 18 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang baru saja dilantik hari ini, untuk mengawal penerapan restorative justice. Selain itu, juga meningkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana khusus.


"Jaksa Agung memberikan arahan khusus kepada 18 Kepala Kejaksaan Tinggi dan memerintahkan untuk segera melaksanakan tugas dan cermati beberapa pokok penekanan tugas tambahan yang harus dilaksanakan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022) seperti dikutip detik.com.


"Kawal penerapan pelaksanaan kebijakan Restorative Justice yang disandarkan pada nilai-nilai kearifan lokal. Sehingga, terbentuk iklim harmonis dan saling melengkapi antara hukum nasional dan hukum adat," sebutnya lagi.


Selain itu, ia meminta agar 18 Kajati yang baru dilantik meningkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana khusus, serta melakukan tindakan preventif dan preemtif, sehingga kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh ketidakpahaman tata kelola keuangan dapat dieliminir.


"Hal ini penting karena hukum hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan, tapi juga untuk mengedukasi setiap orang, guna menghindarkan dari perbuatan melawan hukum itu sendiri," ungkapnya.


Adapun 18 Kajati yang baru dilantik itu diminta untuk menjaga soliditas dan melakukan pembinaan seluruh jajaran di wilayah hukum saudara dan memastikan pelaksanaan penegakan hukum tidak menimbulkan kegaduhan. Kemudian, ia meminta agar para Kajati untuk berperan aktif dalam menyukseskan agenda pembangunan nasional serta pemulihan ekonomi nasional.


"Pastikan seluruh personel di wilayah hukum saudara memiliki sensitifitas tinggi terhadap isu-isu penegakan hukum, khususnya yang menyangkut rakyat kecil. Karena itu, tunjukan bahwa Kejaksaan hadir untuk melindungi masyarakat," katanya.



Selain itu khusus dalam penetapan tersangka, Kejaksaan RI mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sangat jelas dan sangat ketat dalam rangka melakukan perlindungan hak asasi manusia, baik terhadap pelaku maupun korban tindak pidana.


Jaksa Agung juga mengingatkan apabila ada jajaran kejaksaan yang melakukan tindakan tidak profesional yang bertentangan dengan kode etik kejaksaan, Kejaksaan Agung akan turun melakukan evaluasi dalam rangka pembinaan dan perbaikan.


Sebelumnya, Jaksa Agung melantik 2 orang staf ahli dan dan 35 pejabat eselon II hari ini. Burhanuddin meminta agar jajarannya meningkatkan kinerja. (*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update