Notification

×

Iklan

Wali Kota Tanggapi Empat Ranperda Inisiatif DPRD Padang

Senin, 14 Februari 2022 | 16:30 WIB Last Updated 2022-02-15T01:42:56Z

Wali Kota Padang, Hendri Septa menyampaikan tanggapan empat ranperda inisiatif yang diajukan DPRD.

Padang, Rakyatterkini.com - Wali Kota Padang, Hendri Septa menyampaikan tanggapannya empat Ranperda Inisiatif yang diajukan Komisi DPRD.

 

Keempat Ranperda tersebut, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro serta Ranperda Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dan Ranperda tentang Masjid Paripurna.


"Atas nama Pemerintah Kota Padang kami menyambut baik empat Ranperda Inisiatif Komisi-Komisi DPRD Kota Padang ini. Semoga semua Ranperda ini dapat dibahas dan disempurnakan secara mendalam oleh semua unsur, "ujar Hendri Septa, pada rapat paripurna DPRD Kota Padang, Senin (14/2/2022).



Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang Arnedi Yarmen itu pun diikuti para pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang dan stakeholder terkait lainnya.


Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen menuturkan, rapat paripurna ini tindak lanjut dari empat Ranperda terkait yang disampaikan oleh Komisi I, II, III dan IV DPRD Kota Padang pada Sidang Paripurna di 7 Februari 2022 lalu.


"Alhamdulillah hari ini telah ditanggapi secara resmi oleh bapak Wali Kota Padang. Semoga ke depan dapat kita bahas bersama dalam rapat komisi bersama jajaran Pemko dan stakeholder terkait. Kita tentu berharap dalam waktu yang tidak begitu lama empat Ranperda tersebut bisa ditetapkan menjadi Perda," ucap Arnedi Yarmen.



Ia juga menambahkan, sejatinya empat Ranperda inisiatif tersebut merupakan Ranperda yang sangat strategis dan merupakan dukungan DPRD Kota Padang kepada Pemko Padang dalam menjalankan tugas pemerintahan, peningkatan perekonomian, keagamaan dan tugas lainnya.


Tujuan akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, agar Ranperda ini lebih aplikatif dan dapat diterapkan di tengah-tengah masyarakat, perlu harmonisasi dan sinkronisasi dengan Peraturan Perundang-undangan terkait. (adv)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update