Notification

×

Iklan

Ranperda Perpustakaan Disetujui DPRD, Ini Instruksi Gubernur Mahyeldi

Jumat, 11 Februari 2022 | 20:14 WIB Last Updated 2022-02-11T14:03:32Z

Gubernur Mahyeldi tanda tangani nota kesepakatan  bersama antara Ketua DPRD Sumbar. 
 

Padang, Rakyatterkini.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perpustakaan menjadi Perda, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (11/2/2022). 


Gubernur Sumbar,  Mahyeldi instruksikan OPD pemrakarsa Ranperda agar segera menyiapkan Peraturan Gubernur. Persetujuan Ranperda yang telah melalui tahapan pembahasan intensif di Komisi V bersama Pemprov Sumbar ini, ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Ketua DPRD dan Gubernur Mahyeldi. 


Pembahasan Ranperda Perpustakaan ini menurut Ketua DPRD, Supardi secara prinsip, pembahasannya telah dapat dirampungkan pada akhir masa persidangan pertama tahun 2021/2022. Namun, belum bisa dilanjutkan pada tahap penetapan dalam Rapat Paripurna. Karena belum keluarnya hasil fasilitasi dari Kemendagri. Setelah fasilitasi, penyempurnaan materi Ranperda selanjutnya dilakukan Komisi V. 


Dalam pemaparannya, Ketua Komisi V Yusuf Abit, menyebut beberapa penyempurnaan tersebut diantaranya adalah agar dalam penyelenggaraan perpustakaan, dapat beradaptasi dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga, dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses perpustakaan. 


"Dengan adanya peraturan daerah tentang Perpustakaan ini, diharapkan pemerintah daerah segera menyiapkan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perpustakaan. Sehingga, perpustakaan mampu menumbuh kembangkan budaya literasi, terutama terhadap kaum milenial yang ada di provisi ini," harap Yusuf Abit. 


Gubernur Mahyeldi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pengesahan Ranperda Perpustakaan. Perpustakaan pada saat ini memegang peran penting, guna mewujudkan program gemar membaca yang beberapa waktu ini digalakkan oleh pemerintah. 


Diakui gubernur, penyelenggaraan perpustakaan yang dilaksanakan pemerintah provinsi selama ini, masih ditemukan persoalan yang perlu dijadikan perhatian. Mulai dari sisi kelembagaan, hingga sumber daya manusia. 


"Berdasarkan persoalan tersebut, maka pemerintah provinsi perlu melakukan upaya untuk menyelesaikannya. Dengan adanya regulasi baru dalam pembentukan peraturan daerah yang dapat mengakomodir penyelesaian permasalahan, yang terkait dengan perpustakaan saat ini. Dengan adanya Perda Perpustakaan ini, diharapkan dapat menjadi solusi yang sesuai dari persoalan tersebut, dan juga sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat," kata gubernur. 


Selanjutnya kepada OPD pemrakarsa Ranperda, gubernur mengintruksikan agar segera melakukan sosialisasi Perda tentang perpustakaan ini setelah diundangkan, dan menyiapkan Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaannya, sehingga Perda yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan optimal. (yas)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update