Notification

×

Iklan

PK Ditolak Mahkamah Agung, Kades Pebaun Hulu Siap Jalankan Putusan Hukum

Minggu, 13 Februari 2022 | 07:35 WIB Last Updated 2022-02-13T00:35:39Z

Gugatan perangkat desa dikabulkan MA.


Kuansing, Rakyatterkini.com - Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Desa Pebaun Hulu, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing, atas Surat Keputusan (SK) pemberhentian perangkat desa dari jabatannya.


Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 134 PK/TUN/2021 yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap itu adalah kemenangan gugatan tujuh orang perangkat desa Pebaun Hulu atas pemberhentian mereka yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.


Hendra Saputra, di dampingi rekan lainnya yang memenangi gugatan itu, kepada awak media mengaku senang karena PK yang diajukan Kepala Desa Pebaun Hulu ditolak Mahkamah Agung, sehingga gugatan mereka seluruhnya dikabulkan.


"Tentu kami yang bertujuh ini mengucapkan syukur kepada Allah SWT. Dan pastinya kami puas, senang karena doa dan perjuangan kami mencari keadilan terkabulkan," katanya, kepada Rakyatterkini.com, Sabtu 12 Februari 2022.


Ia mengatakan, pasca diberhentikan sebagai perangkat oleh kepala desa sejak sekitar dua tahun lalu hingga kini dirinya tidak lagi melaksanakan kewajiban tugas sebagai kepala dusun.


"Karena waktu itu kami perangkat desa semua diberhentikan oleh kepala desa. Namun setelah gugatan kami dikabulkan dan berkekuatan hukum tetap, kami siap kembali bergabung untuk mengabdi di pemerintahan desa Pebaun Hulu," ujarnya. 


Sementara Seprijon, berharap Pemerintah Kabupaten Kuansing meminta Kepala Desa Pebaun Hulu untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung ini. Yang mana pada amar putusan ini kepala desa diwajibkan mencabut SK tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.


"Dan pada amar putusan juga menghukum kepala desa selaku tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2,5 juta untuk setiap bulan keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak keputusan dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat," ucap Seprijon yang sebelumnya menjabat Kasi Keuangan Pebaun Hulu.


Kepala Desa Pebaun Hulu, Yanuar, dimintai tanggapan terkait kesiapan melaksanakan putusan itu, mengatakan terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, dan jika memang diperintah laksanakan, dia mengaku siap menjalankan putusan Mahkamah Agung tersebut.


"Sebelumnya tentu saya koordinasi dulu ke pihak kabupaten. Dan saya tau hukum, kalau putusan itu suruh dijalankan saya jalankan," kata pensiunan ASN ini singkat. (hen)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update