Petugas Satpol PP Kota Padang tengah melakukan pengawasan ke tempat kos-kos. |
Disaat petugas melakukan pengawasan di lokasi, Rabu (2/2/2022), mendapati pasangan yang tidak memiliki surat nikah terdiri dari 15 orang perempuan, 14 orang laki-laki di dua lokasi, yakni di kawasan Kecamatan Padang Selatan dan kawasan Kecamatan Padang Timur.
"Kita mengamankan terlebih dulu, karena mereka bukan suami istri dan itu tidak lazim. Jika dibiarkan, akan berdampak buruk terhadap pergaulan dan kebiasaan," ungkap Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.
Petugas memberikan surat panggilan kepada pemilik kos, agar datang ke Mako Satpol PP untuk didata serta dimintai keterangan. Pemilik kos bisa diganjar dengan Perda No 9 tahun 2016 pasal 18.
"Pengelola kos dilarang menempati penyewa laki-laki dan perempuan dalam satu bangunan penginapan, kecuali yang bersangkutan merupakan atau berstatus yang sah. Rumah kos dilarang menggunakan tempat untuk perbuatan asusila/judi/prostitusi/tindak pidana lain dan juga Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," ancam Mursalim lagi.
Kini, lanjut dia, PPNS telah memanggil pemilik kos. Pihaknya, tinggal menunggu hasil dari PPNS. Bila ditemui melanggar ketentuan, pemilik kos diganjar dengan Perda No 9 tahun 2016 dengan kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta.
Penyewa kos kita amankan dan dilakukan pendataan serta pembinaan sesuai aturan yang berlaku di Satpol-PP. Sekaligus membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Kepada pemilik kos agar tidak memberikan kebebasan kepada anak kos," imbaunya. (yos)