Notification

×

Iklan

Patuhi Komitmen, Bupati Solok Keluarkan Surat Edaran

Senin, 07 Februari 2022 | 13:14 WIB Last Updated 2022-02-07T06:54:20Z

Patuhi Komitmen, Bupati Solok Keluarkan Surat Edaran
Kawasan Danau Singkarak begitu mmesona dan menawan.

Kabupaten Solok, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kabupaten Solok mengeluarkan surat edaran terkait dengan penertiban dan penataan sempadan danau dan badan danau dari penyalahgunaan pembangunan yang diizinkan. Bangunan dan pemanfaatan sempadan dan badan danau lainnya, yang tidak termasuk dalam pemanfaatan yang diperbolehkan. 

Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti komitmen bersama antara Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Gubernur Sumbar dan Bupati Solok di hotel Grand Zuri Padang pada tanggal 28 Januari 2022 yang lalu.


Selain mengikuti komitmen tersebut, edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten setempat, merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) No 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau. 


Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No 21 tahun 2021, tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Kabupaten Solok No 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok tahun 2012-2031. 


Dalam surat komitmen bersama tersebut, pemerintah Kabupaten Solok diperintahkan untuk bertanggungjawab melakukan pemulihan kawasan Danau Singkarak di wilayah pemerintahan setempat. 


Selain penghentian proyek pengerjaan kepariwisataan CV. Anam Daro dan mengembalikan tata ruang serta fungsi danau kepada fungsi awalnya. Komitmen bersama tersebut,  juga ditekankan kepada penyelamatan seputar kawasan Danau Singkarak yang tertuang pada poin 4 dan 5. 


Pada point 4 memastikan pemulihan fungsi ruang selesai dilaksanakan berdasarkan evaluasi Kementrian PUPR, Kementrian ATR/BPN, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan pemerintah provinsi, terkait pengendalian kondisi badan air seperti semula. 


Dan pada point 5 memastikan penghentian pemanfaatan badan air dan sempadan Danau Singkarak lainnya yang tidak berizin. 


Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison. S.Sos. M.Si., menegaskan, bahwa pemerintah kabupaten  patuh dan taat menjalankan hasil dari komitmen yang telah disepakati secara bersama itu.


Menurut Sekda, selain menjalankan komitmen tersebut, edaran yang dikeluarkan oleh bupati juga ikut merujuk kepada hasil evaluasi dari Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan pemerintah provinsi, tentang pengembalian kondisi badan air seperti semula. (Hardean)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update