Notification

×

Iklan

Lestarikan Ekosistem Laut, Kaum Melayu Lepas Tukik di Pulau Penyu

Selasa, 22 Februari 2022 | 20:00 WIB Last Updated 2022-02-22T13:00:40Z

Lepas tukik ke lautan.


Painan, Rakyatterkini.com – Untuk menjaga dan melestarikan ekosistem laut, Kaum Melayu Rumah Gadang Kampung Dalam Salido Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, melepas tukik.


Pelepasan tukik itu dilaksanakan di kawasan Pulau Penyu, IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.


Penghulu Kaum Suku Melayu Rumah Gadang Salido Kecamatan IV Jurai, Ilhamdi Taufik Datuak Sinaro Sutan mengatakan, kelestarian alam laut Pesisir Selatan harus tetap terjaga.


Seluruh Kaum Malayu Rumah Gadang Kampuang Dalam Salido Wajib mematuhi peraturan yang ada, salah satunya perlindungan penyu, ata Ilhamdi, Selasa (22/2/2022).


Ilhamdi menyebut, pelepasan tukik itu merupakan bentuk kepedulian kaumnya terhadap alam kerena penyu termasuk hewan yang dilindungi.


"Penyu kerap menjadi perburuan manusia, makanya kita melakukan aksi pelepasan penyu tersebut untuk tetap menjaga dan melestarikan agar penyu-penyu itu tidak punah,” sebut Ilhamdi.


Sementara itu, salah seorang anggota keluarga Kaum Melayu Rumah Gadang Kampung Dalam Salido, Nico Saputra mengatakan, pelepasan penyu tersebut atas respon terkait himbauan dan penegasan yang disampaikan oleh penghulu kaum.


"Kami sekeluarga ikut melestarikan dan meneruskan kegiatan penangkaran penyu yang sudah dirintis oleh kakak kami Sutan Oyon Hasanudin di atas tanah pusaka kaum kami yaitu di Pulau Penyu,” ucap Nico.


Menurut Niko, semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.


Permen LHK No 20 tahun 2018 tentang jenis dan satwa yang dilindungi dan Permen LHK No 106 tahun 2018 tentang perubahan Permen LHK No 20 tahun 2018 menyatakan bahwa enam jenis penyu tergolong satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang,” ungkap Nico.


Ditambahkan Nico, begitu juga menurut Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka melakukan penertiban terhadap pemanfaatan Penyu dan turunannya juga menerbitkan Surat Edaran No. SE 526 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, telur, bagian tubuh, atau produk turunannya. (baron)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update