Notification

×

Iklan

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Taman Kehati, Jaksa Sita Beberapa Aset

Kamis, 17 Februari 2022 | 21:57 WIB Last Updated 2022-02-17T14:57:20Z

Jaksa sita beberapa aset dugaan korupsi pembebasan lahan taman kehati.


Pdg.Pariaman, Rakyatterkini.com - Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Barat menyita aset, terkait kasus korupsi ganti rugi pembebasan lahan Taman Kehati, untuk pembangunan jalan tol yang merugikan negara senilai Rp27 miliar.


Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Azman Tanjung menyebutkan penyitaan aset sekaligus penyegelan terkait hasil dari tindak pidana korupsi ganti rugi pembebasan lahan Taman Kehati, untuk jalan tol di beberapa tempat yang telah ditetapkan.


Kali ini, objek yang disita merupakan milik dari tiga tersangka, maupun yang telah diberikan kepada orang lain juga turut serta disita.


"Ada juga objek yang dibeli tesangka langsung maupun objek yang diberikan kepada keluarga dan dari sana dibelikan aset berupa bangunan atau tanah. Karena itu merupakan bagian dari hasil tindak pidana korupsi tentunya kita lakukan juga penyitaan," tutur Azman Kamis (17/2/2022).


Menurutnya, penyitaan ini dilakukan setelah mengantongi izin sita dari pengadilan tinggi. Jika itu benar barang yang disita hasil dari tindak pidana korupsi, maka akan dipulihkan kembali untuk dijadikan pengganti kerugian keuangan negara.


“jika nanti di sidang pengadilan tidak terbukti. Maka mejelis hakim akan mengembalikannya pada si pemilik,” kata Azman.


Kasi. Pidsus Kajati Hanjaya Candra menyebutkan, ini merupakan upaya maksimal dari Kejaksaan untuk mengamankan dan mengembalikan keuangan negara sekitar Rp27 miliar.


"Alhamdulillah dalam hal penyitaan semuanya lancar, karena kami telah memiliki data akurat semuanya. Dan ini menjawab pertanyaan dari masyarakat juga. Karena tentunya kita melewati tahapan-tahapan yang harus dilalui," ungkapnya.


Dikatakan, upaya pembuktian kasus korupsi itu berjenjang dan lama. "Mulai dari penyelidikan, penyidikan. Dan pada upaya penyidikan akhir kita telah berhasil menyita beberapa aset milik tiga orang tersangka," ujar Hanjaya.


Yang mana lanjutnya, dari 3 orang tersangka ini menerima ganti rugi pembebasan lahan untuk jalan tol dari taman Kehati. Sejumlah Rp6,5 miliar.


"Dan masih banyak lagi yang akan kita kejar dan sita, tidak ada kata lelah dan batas waktu. Kemudian barang yang telah disita dan disegel oleh kejaksaan tidak boleh dimasuki oleh orang lain," ulasnya.


Aset yang disita, lapangan futsal terletak di Korong Padang Baru, tiga unit perumahan di Korong Pasar Dama, satu unit rumah di Korong Pasa dama dan sebidang tanah serta 1 unit sepeda motor, terletak di Nagari Parit Malintang. (suger)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update