Notification

×

Iklan

6 Wanita Pemandu Karaoke Diamankan Satpol PP Pasbar

Selasa, 15 Februari 2022 | 14:12 WIB Last Updated 2022-02-15T07:12:47Z

Enam wanita pemandu karaoke diamankan Satpol PP Pasbar.

Simpang Empat, Rakyatterkini.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat, mengamankan enam wanita pemandu karaoke di salah satu kafe, Selasa (15/2/2022) dini hari.


"Keenam pemandu karaoke ini diamankan di kafe yang berada di Padang Tujuh, Kecamatan Pasaman. Selain pemandu karaoke, petugas juga mengamankan puluhan minuman keras (miras)," kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pasaman Barat Hendri Wijaya, Selasa (15/2).


Ia menjelaskan, saat ini enam wanita pemandu karaoke itu sudah diamankan di Kantor Satpol PP Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Menurutnya, razia yang dilakukan merupakan implementasi pelaksanaan visi misi Bupati Pasaman Barat dalam meningkatkan iman dan takwa di daerah itu serta memberantas penyakit masyarakat.


Sebelum pengrebekan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan cafe tersebut. Setelah itu kata dia, petugas melakukan monitoring dan menegur pemilik cafe untuk mehentikan aktifitas tersebut.


"Selang beberapa hari, petugas kembali melakukan monitoring serta razia dan berhasil megamankan 6 orang pemandu karaoke dan miras," ujarnya.


Ia menyebutkan, razia yang dilakukan juga dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang keamanan dan ketertiban masyarakat. 


"Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan termasuk bagi pemilik usaha. Kami akan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada," ucapnya.


Ia menegaskan, sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati razia penyakit masyarakat akan terus digelar. Terutama keberadaan tempat hiburan malam atau kafe yang memiliki kamar atau room yang tidak sesuai aturan akan terus ditertibkan.


Satpol PP akan bergerak cepat serta tidak akan memberikan izin beroperasi bagi kafe atau tempat hiburan malam yang tidak sesuai aturan. 


"Kami tidak pernah melarang masyarakat untuk melakukan usaha hiburan, asalkan usaha itu sesuai dengan koridor dan norma adat serta peraturan daerah, seperti usaha hiburan musik live, karaoke keluarga yang tidak menggunakan jasa pemandu dan ruangan tidak bersekat yang disinyalir akan digunakan pengunjung untuk berbuat mesum," katanya. (robi)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update