Notification

×

Iklan

Wartawan Covesia.com di Pesisir Selatan Diduga Diancam

Senin, 03 Januari 2022 | 21:18 WIB Last Updated 2022-01-03T14:18:56Z

 Indra Yen Putra, saat menerima laporan dari penyidik Reskrim Polres Pesisir Selatan.

Painan, Rakyatterkini.com  -  Seorang wartawan, Indra Yen Putra yang bertugas di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat diduga mendapat tindakan teror dan pengancaman, setelah memberitakan tempat perjudian sabung ayam. 


Indra Yen Putra, mengaku diancam dan diteror oleh oknum yang diduga pemilik tempat sabung ayam. Teror dan pengancaman itu terjadi, setelah berita yang dibuat Indra dan terbit di media tempat ia bekerja.


"Ya, selain dia mengancam saya secara pribadi. Dia, juga menyampaikan (ancaman) ke paman saya, jika saya bertemu bakal dipukuli, " ungkap Indra Yen Putra, saat melapor ke Unit SPKT Polres Pessel, Senin 3 Januari 2022.


Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Hendra Yose, atas laporan tersebut akan memproses lebih lanjut jika terbukti, namun jika tidak terbukti kita akan hentikan.


Kasus pengancaman dan teror terhadap Indra, bermula setelah hasil reportase tentang gelanggang ayam di Nagari Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera diberitakan di medianya tempat bekerja.


Ia mengaku memberitakan tersebut, karena selama ini tempat sabung ayam tersebut dikeluhkan warga sekitar. Padahal lokasinya dekat dari lembaga pendidikan agama (MTsM) dan Kantor Urusan Agama (KUA) Sutera.


"Sesuai dengan kaidah jurnalistik, itu saya buat berdasarkan fakta. Dan saya juga konfirmasi ke pejabat setempat," terangnya. Saat ini, karena tidak terima tindakan pengancaman tersebut, Indra Yen Putra melaporkan kasus tersebut ke Polres setempat.


Menurutnya, sebagai pihak yang bekerja dilindungi undang-undang ia ingin mendapat keadilan, apalagi pengancaman tersebut juga telah membawa-bawa keluarganya.


"Saya ingin keadilan di sini. Karena saya yang berita bukan fitnah, tapi fakta. Saya ingin ini diproses seadil-adilnya," tutupnya.


Kedatangan Indra ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel, didampingi beberapa orang wartawan lainnya, Mario Rosy (Pos Metro), Amin (Pro Kabar), Kiki (Klikpositif) dan Emil (Khazanah). Dan diterima langsung penyidik Reserse Umum, Briptu Dzaki. 


Mario Rosy Ketua Persatuan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) mengecam dan mengutuk keras pengancaman pada profesi wartawan atau pers. 


Pengancaman merupakan tindakan yang dapat dikatagorikan dalam perbuatan menghalang-halangi wartawan atau pers, dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU tentang pers.


"Setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dengan wajib memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik, "kata Mario Rosy.


Lebih lanjut, dengan adanya surat pelaporan itu diharapkan pihak kepolisian menggunakan UU Pers Nomor Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 


Mario mengingatkan kembali menjadi korban pengancaman adalah wartawan yang dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh UU No 44 tahun 1999 99 tentang Pers. Maka, diharapkan nantinya pada penyidik kepolisian tidak salah dalam menerapkan pasalnya.


"Saya, berharap ada tindakan tegas dan penegakan hukum dari pihak terkait, agar tidak ada lagi terulang kembali," ungkapnya


Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Resum Reskrim Polres Pessel, Ipda Zalmon mengaku, sudah menerima terkait pelaporan tersebut.


Menurutnya, laporan tersebut bakal segera dinaikan ke pimpinan dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. "Sabar, kita tunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan," tutupnya. (baron)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update