Notification

×

Iklan

Wabup Pdg.Pariaman Terima Sertifikat Badabuih dari Kemenkum dan HAM

Kamis, 27 Januari 2022 | 23:15 WIB Last Updated 2022-01-28T00:21:01Z

Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmang menerima penghargaan badabuih dari Kemenkum dan HAM.


Padang Pariaman, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementrian Hukum dan HAM, atas usulan Ekspresi Budaya Tradisional Badabuih, dengan Nomor Pencatatan EBT13202200023 sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Padang Pariaman dengan kategori beladiri.



Sertifikat diterima Wakil Bupati Padang Pariaman, Drs. Rahmang, MM., yang diserahkan Ir. Razilu, M.Si., Inspektur Jenderal Kementrian Hukum dan HAM dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan tema, Pemberdayaan KIK sebagai penunjang program pemulihan ekonomi daerah, di Basko Hotel Padang (27/1/2022).


Wabup Rahmang didampingi Suhatman Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman, mengucapkan terima kasih kepada Kementrian Hukum dan HAM dan sangat mengapresiasi kegiatan ini. 


"Terima kasih kepada Kementrian Hukum dan HAM, karena kegiatan seperti ini sangat bermanfaat untuk pelestarian budaya daerah," Katanya.


Dia menambahkan, bahwa Kekayaan Intelektual Komunal bukan hanya terkait seni dan budaya saja, tapi mencakup seluruh hak cipta (teknologi, sain, seni budaya dan sebagainya. Yang harus mendapatkan hak Paten bagi pemiliknya. Di samping dipatenkan, budaya harus dilestarikan.


"Alhamdulillah, dengan dipatenkannya badabuih sebagai budaya Padang Pariaman kita punya tanggungjawab besar untuk melestarikannya," Ungkap Rahmang yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman itu.


Senada dengannya Suhatman Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengungkapkan, di Padang Pariaman banyak KIK yg belum didaftarkan. Namun katanya, khusus di bidang kebudayaan secara bertahap telah didaftarkan. 


"Sebagian telah didaftarkan, baik melalui Kemenkumham di KIK, maupun melalui Kemdikbud dan Ristek dengan penetapan nilai budaya dan cagar budaya tahun 2021 seperti malamang dan gandang tasa telah ditetapkan pula menjadi Warisan budaya tak benda Indonesia dari Padang Pariaman.


Dalam acara tersebut, diserahkan sebanyak  41 sertifikat. Sertifikat disediakan oleh Kementrian Hukum dan HAM untuk paten merek seni budaya dan karya cipta. Enam sertifikat untuk seni budaya yang masing-masing didapat oleh Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok, dan Solok Selatan. Kemudian 35 sertifikat lagi, diberikan untuk paten kelompok (pelaku usaha) dan personal. (sgr)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update