Notification

×

Iklan

Terkait Danau Singkarak, Bupati Solok Turuti KPK

Jumat, 28 Januari 2022 | 21:09 WIB Last Updated 2022-01-28T14:15:44Z

Bupati Solok, Epyardi Asda.
 

Padang, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menyatakan siap mematuhi dan menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumbar, untuk menghentikan proses reklamasi atau pembangunan pendukung sektor kepariwisataan di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak.


Demikian dikemukakan Bupati Epyardi Asda dalam rapat perkembangan kegiatan pembangunan terkait Danau Singkarak di ZHM Premiere Hotel, Kota Padang, Jumat (28/1/2022).


Menurut dia, Pemkab Solok telah mengambil langkah cepat guna  menindaklanjuti instruksi dari Gubernur Mahyeldi, untuk menghentikan proses pengerjaan pembangunan reklamasi. Pihaknya juga mengatakan bahwa siap mendengarkan arahan dari Pemprov Sumbar sesuai dengan aturan.


“Saya siap mengikuti apapun keputusan dari pemerintah daerah, untuk menertibkan dan membongkar kembali atau memulihkan lokasi tersebut,” tuturnya.


Bupati juga mengungkapkan dirinya akan patuh dan taat terhadap setiap perintah dan instruksi yang diperintahkan oleh gubernur. Selain itu, penghentian proses pengerjaan di kawasan wisata Danau Singkarak ini sejatinya telah diberhentikan sejak dua pekan lalu.


“Proses pengerjaan di sana telah lama kita suruh berhenti dan sampai saat ini tidak boleh ada pekerjaan lanjutan, sampai ada izin dari pihak pemerintah provinsi. Karena, kewenangan kawasan danau adalah pihak pemerintah provinsi,” ucapnya.


Sebelumnya, dalam kegiatan Focus Group Discusion (FGD), Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudhiawan Wibisono, telah menetapkan empat poin rekomendasi terkait penyelamatan danau prioritas. 


Pertama, seluruh pemangku kepentingan segera mengimplementasikan rekomendasi atau pengawasan terhadap program penyelamatan danau prioritas nasional di Sumbar.


Kedua, seluruh pemangku kepentingan segera menyusun, menetapkan, melaksanakan dan mematuhi strategi penyelamatan danau prioritas sesuai Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2021 tentang penyelamatan danau prioritas nasional. 


Ketiga, inventariasi perizinan dan non perizinan yang ada di Sumbar dan memastikan telah dilakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan seluruh layanan perizinan dan non perizinan kepada DPMPTSP serta mengefektifkan implementasinya. Terakhir, melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki ijin di badan danau maupun sepadan danau.  (yas)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update