Notification

×

Iklan

Sengketa Tanah, Warga Padang Kadok Kinali Minta BPN Luruskan Peta Tanah

Rabu, 19 Januari 2022 | 17:18 WIB Last Updated 2022-01-19T10:18:51Z

Mediasi sengketa tanah di Kinali.

Kinali, Rakyatterkini.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasaman Barat harus meluruskan dan membuktikan data yang dimiliki Keuskupan Padang, di Air Rau, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat dengan fakta lokasi di lapangan.


Permintaan itu disampaikan Ketua Pemuda Padang Kadok Jorong Bandua Balai Kecamatan Kinali, Hendra alias 'Ujang Pasai' seusai melakukan pertemuan mediasi dengan pihak Keuskupan Padang yang diwakili Dominikus Suprianto dan pengacaranya yang dimediasi oleh Pemerintah Daerah Pasaman Barat, diwakili Asisten I Setia Bakti dan stakeholder terkait kantor Camat Kinali, Rabu 19 Januari 2022.


Menurut Hendra mediasi itu, tidak adanya titik temu, karena kehadiran para pihak tidak lengkap termasuk ninik mamak Padang Kadok Kampung Kapunduang, dan ninik mamak Aia Rau. Sehingga keputusan final hari itu juga belum didapatkan. Padahal, masyarakat sudah lelah dengan sangketa lahan yang tidak kunjung usai.


"Kami sangat berharap BPN hadir agar tanah yang dibeli Yayasan Keuskupan sesuai dengan surat yang dimiliki dengan peta BPN yang dikeluarkan 2006. Sementara tanah dibeli Keuskupan tahun 1988 yang letaknya di Air Rau, "tegas Hendra.


Hendra menegaskan, masyarakat berharap pihak BPN bisa mencocokkan peta dengan objek perkara yang jelas-jelas terletak di Air Rau, ulayat Datuak Rang Kayo Basa, bukan di Padang Kadok ulayat Datuak Tan Mandaro.


Senada dengan itu, Lasdi Arman, tokoh pemuda setempat menegaskan, dengan adanya pelurusan dari BPN, sehingga tidak ada pengklaiman oleh Keuskupan Padang terhadap tanah masyarakat di Padang Kadok, sehingga masyarakat dengan tenang mengelola kebun mereka tanpa ada persoalan dan beban lagi.


"Dengan begitu masyarakat akan tenang tanpa ada beban dan rasa takut lagi untuk mengelola kebun mereka. Karena ninik mamak kami hingga sekarang tidak pernah menyerahkan tanah ulayak mereka kepada Keuskupan Padang, "tegas Lasdi Arman.


Lasdi dan Hendra mempertanyakan kenapa peta yang diterbitkan BPN tahun 2006 itu, tanpa setahu masyarakat saat pengukuran dilakukan pihak BPN Pasaman Barat di kebun mereka. 


"Kan aneh, masak masyarakat tidak tahu saat BPN mengukur ke lokasi kebun mereka. Akta pembelian mereka di Air Rau, lalu kenapa pengukuran BPN sampai ke Padang Kadok ada apa?, "tanya Hendra dan Lasdi.


Ditegaskan Hendra, seharus pihak Keuskupan Padang, mengklaim tanahnya di ulayat Datuak Rang Kayo Basa sesuai dengan akta pembeliannya tahun 1988, bukan di Padang Kadok.


Disebutkan, karena masyarakat juga memiliki surat kepemilikan yang jelas yang diterbitkan ninik mamak mereka Datuak Tan Mandaro ada yang bersertifikat dan ada yang sporadik, dan rata-rata sudah punya surat.


Sementara itu, secara terpisah Asisten I Pemkab Pasaman Barat Setia Bakti ketika dikonfirmasi via telepon Rabu (19/1/2022) membenarkan pertemuan mediasi antara pihak Keuskupan Padang dengan pihak masyarakat Padang Kadok. Tetapi belum ada titik temu karena perwakilan ninik mamak tidak hadir.


"Karena para pihak yang bersangketa tidak lengkap hadir, jadi belum ada kesimpulan. Nanti kita agendakan lagi pertemuan selanjutnya. Kita Kepala Kesbangpol Pemkab Pasbar mengagendakannya," kata Setia Bakti. 


Seperti diberitakan sebelumnya  masyarakat Kampung Padang Kadok Jorong Bandua Balai Kinali juga telah melakukan mediasi dengan Dominikus Suprianto, perwakilan Yayasan Keuskupan Padang, di kantor KAN Kinali, Rabu (8/12/2021). 


Sementara itu, menurut versi Dominikus menyebut, pihak Keuskupan telah membeli tanah tersebut seluas 72 hektar yang sebagian berada di Padang Kadok, dan dikuasai 11 Kepala Keluarga.


"Ini surat bukti pembeliannya dan peta yang dikeluarkan BPN. Kita ingin masalah ini diselesaikan dan dicarikan solusinya secara kekeluargaan, makanya kita menyurati mamak Yang Dipertuan Kinali selaku Ketua KAN," kata Dominikus.


"Artinya kalau tanah masyarakat yang terpakai dalam peta BPN yang ada pada kami, maka kami siap mengganti rugi. Begitu juga sebaliknya jika masyarakat yang menempati tanah kami tentu juga mengganti dengan harga tidak memberatkan. Intinya mari kita bermusyawarah mencari solusi yang terbaik," kata Dominikus.  (Junir Sikumbang)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update