Notification

×

Iklan

Polda Jateng Persilahkan Pengacara Buktikan Kliennya Tidak Berbohong

Selasa, 25 Januari 2022 | 18:20 WIB Last Updated 2022-01-25T11:20:09Z

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy.


Semarang, Rakyatterkini.com - Polda Jateng tak ambil pusing terkait pengacara seorang wanita berinisial R warga asal Simo, Kabupaten Boyolali yang tak terima disebut berbohong soal kasus pemerkosaan. Sebab, pemeriksaan polisi kepada pelapor dilengkapi bukti yang ada.


Itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy, menanggapi statement pengacara R bernama Hery Hartono di sebuah pemberitaan yang menyatakan tak terima bila kliennya disebut berbohong.


"Dalam proses penyelidikan, kita sudah memakai ahli dan hasil visum. hasil pemeriksaan kepada pelapor menyatakan tidak ada paksaan maupun ancaman dari seorang pria, "kata Kombes Iqbal, di Markas Polda Jateng, Selasa 25 Januari 2022.


Dalam memproses sebuah laporan kata dia, pihaknya berusaha profesional dengan melengkapi bukti-bukti. Ia lantas mempersilahkan pihak pengacara korban menunjukkan bukti-bukti pendukung bila kliennya tak berbohong.


"Silahkan kalau pelapor dalam hal ini korban ada bukti-bukti yang menguatkan serahkan kepada kami penyidik. Pokoknya Silahkan saja, setiap orang punya hak untuk berbicara termasuk pengacara, "tegasnya.


Ia menegaskan Polda Jateng telah mengantongi fakta, bukti, saksi dan hal lain yang mengarah pada kebohongan pelapor. "Semua akan terbuka, termasuk motif R. Ada sebab dan akibat dari perbuatan R ini," jelas dia.


Kasus ini, kata dia, tidak bisa dilepaskan dari kasus perjudian yang melibatkan suaminya dan empat orang lainnya. (sar) 



IKLAN



×
Berita Terbaru Update