Notification

×

Iklan

Pemkab Solok Dorong Pemprov Sumbar Bentuk RTRKS Danau Singkarak

Kamis, 20 Januari 2022 | 17:40 WIB Last Updated 2022-01-20T10:40:20Z

Plt Jubir KPK, Ipi Maryati Kuding.

Solok, Rakyatterkini.com  -  Plt Jubir KPK, Ipi Maryati Kuding, meminta pemerintah provinsi untuk segera menyusun RTRKS, agar pemanfaatan sempadan danau sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang dan peraturan Kementerian.


Itu disampaikan di Jakarta, Rabu 19 Januari 2022 mengatakan agar Pemprov Sumbar segera menyusun zonasi badan air dan sempadan danau agar ada penataan, perlindungan dan pemanfaatannya sesuai dengan ekosistem danau, serta dengan melibatkan Kementerian PUPR, LHK, KKP dan Kementerian ATR/BPN.


Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Solok, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Deni Prihatni, Kamis 20 Januari 2022 mengatakan Pemda Solok mendorong pihak pemerintah provinsi untuk menyegerakan penyusunan zonasi tata ruang kawasan strategis di sepanjang kawasan Danau Singkarak.


Menurutnya permintaan KPK kepada pemerintah provinsi sudah tepat, hal itudikarenakan karena pengelolaan kawasan danau merupakan kewenangan dari pihak pemerintah provinsi. 


Selanjutnya Deni menjelaskan kita khususnya, di Pemerintah Kabupaten Solok sangat mendukung apa yang telah disampaikan oleh pihak KPK. Karena keberadaan Kawasan danau Singkarak melibatkan 2 daerah Kabupaten, Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar.


Sebelumnya Kawasan wisata singkarak sudah ditetapkan dengan SK Gubernur Sumbar sebagai salah satu daerah tujuan wisata utama. Ini sejalan dengan Perda Kabupaten Solok No 4 th 2013 tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah.


Yang mana juga telah menetapkan Kawasan Singkarak sebagai salah satu dari tiga prioritas Destinasi Pariwisata Daerah ( DPD) Kabupaten Solok. (hardean)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update