Notification

×

Iklan

HGU 905 Ditertibkan PT Wanasari, Asisten II Setdakab Kuansing: Lahan Itu Milik Mereka, Masyarakat Harus Patuhi Hukum

Senin, 03 Januari 2022 | 08:40 WIB Last Updated 2022-01-03T01:40:16Z

Pihak PT WSN berikan pemahaman kepada masyarakat soal HGU 905 ha.


Kuansing, Rakyatterkini.com  -  PT Wanasari Nusantara (WSN) dalam waktu dekat akan melanjutkan proses penertiban dan pembersihan terhadap areal HGU yang digarap oleh sejumlah masyarakat. 


Itu dilakukan untuk pengembangan usaha dan keamanan aset perusahaan perkebunan sawit yang berkedudukan di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, Riau.


Manager Humas & Legal PT WSN, Nurindro Sahernidi, mengatakan, manajemen perusahaan sebelumnya sudah beberapa kali menyampaikan peringatan dan imbauan baik secara lisan, tulisan maupun melalui media massa. Diberitahukan kepada masyarakat penggarap bahwa penertiban dan pembersihan areal HGU sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.


Dikatakan Nurindro, penertiban lahan HGU itu berdasarkan putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Rengat nomor:30 Pdt/G/2015/PN.Rgt jo Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor: 172/Pdt/2016/PT.PBR jo putusan Mahkamah Agung nomor: 2869 K/Pdt/2017, yang menyatakan bahwa areal Hak Guna Usaha (HGU) dengan no. 03/1997 diubah menjadi no. 08.1997 seluas 905 hektare itu, adalah sah milik PT WSN.


Asisten II Setdakab Kuansing, Andri Yama Putra.

"Terhadap masyarakat di luar dari perkara perdata tersebut kami sebelumnya sudah menyampaikan pemberitahuan. Dan sebagian dari masyarakat penggarap HGU telah menyerahkan lahan mereka. Kami beritikad baik mengimbau kepada penggarap HGU memberikan kesempatan terakhir untuk memberikan sagu hati sebesar Rp20 juta per-hektare.


Sebagian masyarakat sudah menyerahkan secara sukarela karena mereka menyadari lahannya dikembalikan ke perusahaan, dan mereka pun sudah menerima uang sagu hati. Bagi mereka yang tidak mau menerima sagu hati dari perusahaan akan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, "ungkap Nurindro kepada Rakyatterkini.com, Sabtu 1 Januari 2022.


Nurindro mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggarap atau menguasai lahan HGU milik PT WSN, karena tindakan itu bertentangan dengan hukum yang berlaku. 


Maka dari itu, dia berharap melalui Pemkab Kuansing terhadap itikad baik perusahaan memberikan sagu hati atas kerjasamanya dimohon untuk dapat disampaikan kepada masyarakat penggarap HGU tersebut.


Manager Humas & Legal PT WSN, Nurindro Sahernidi.

Sementara di tempat terpisah, Plt Asisten II Setda Kabupaten Kuansing, Andri Yama Putra, dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, lahan yang dipermasalahkan masyarakat benar berada di areal HGU PT WSN. Kesimpulan itu kata dia, berdasarkan hasil pengecekan titik kordinat bersama masyarakat itu sendiri pada lokasi dimaksud.


"Beberapa waktu lalu kami dari pihak Pemkab Kuansing bersama masyarakat sudah turun langsung ke lokasi lahan yang dipersoalkan masyarakat itu, dan setelah dilakukan pengecekan memang benar lahan dimaksud berada dalam areal HGU. Jadi tidak dapat terbantahkan dan kesimpulan ini juga sudah kami sampaikan kepada bapak bupati, "katanya.


Terkait penertiban atau penumbangan sawit masyarakat yang dilakukan PT WSN, menurut Andri Yama, hal itu menjadi hak dan kewenangan perusahaan tersebut. Karena kata dia, HGU dengan luasan 905 hektare tersebut secara keputusan hukum Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht, sehingga pihak PT WSN harus melakukan pengamanan terhadap lahan milik mereka.


"HGU 905 hektare milik PT WSN sah secara hukum dan segala akibat hukumnya, karena berkekuatan hukum tetap dan keputusan hukum dari Mahkamah Agung ini harus dipatuhi karena kita negara hukum. Jadi untuk pengamanan lahan yang sah ini tentu mereka melakukan penertiban dan pembersihan karena itu hak mereka untuk dikelola sebagaimana mestinya, "tegas Andri Yama.


Mantan Kepala Bagian Umum Setdakab Kuansing ini menghimbau kepada masyarakat penggarap HGU milik PT Wanasari Nusantara ini untuk tidak anarkis atau melakukan tindakan melawan hukum. 


Masyarakat diminta mematuhi dan mentaati peraturan hukum yang sudah diputuskan agar terhindar dari hal-hal konsekuensi hukum yang tidak diinginkan. (hen)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update