Notification

×

Iklan

Diduga Sepihak, Enam Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Diberhentikan

Kamis, 27 Januari 2022 | 20:14 WIB Last Updated 2022-01-27T13:14:04Z

Ilustrasi.


Painan, Rakyatterkini.com - Sebanyak enam Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Pesisir Selatan (Pessel), diberhentikan atau dipecat oleh Dinas Sosial setempat secara sepihak tanpa sebab.


Adapun rekomendasi pemberhentian yang telah dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pessel yakni, Maengki Irawan wilayah Kecamatan Linggo Sari Baganti,, wilayah Pancung Soal, Noval Suhendri, wilayah IV Jurai, Emrida.


Selanjutnya wilayah Lengayang, Yusri, wilayah Koto XI Tarusan, Oktarina dan wilayah Batang Kapas, M. Rizal J.


Salah seorang TKSK Linggo Sari Baganti, Maengki Irawan merupakan korban diberhentikan oleh Dinsos mengatakan, dirinya mengambil langkah melaporkan masalah yang dialaminya tersebut kepada Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Provinsi Sumbar untuk meminta keadilan sekaligus klarifikasi.


Engki mengaku, dirinya bersama rekannya tidak terima dikeluarkannya surat pemberhentian sebagai TKSK oleh Dinas Sosial Pessel, lantaran tahapan atau mekanisme yang diatur tidak dilakukan pihak Dinas Sosial. Melalui SP 1, SP 2 dan SP 3.


Bahkan atas persoalan yang selama ini, ia juga menilai pihak Dinas Sosial tidak pernah turun ke lapangan atau melakukan upaya pembinaan secara maksimal kepada TKSK.


Semua proses pemecatan TKSK tergantung Kementrian Sosial dan Dinsos Provinsi bukan Dinas Sosial Pessel yang memecat kami, dan salah kami apa? Apakah hanya persoalan-persoalan politik, kalau itu berarti kami yang enam orang ini telah dizolimi oleh Pemkab Pessel melalui Dinas Sosial, ujarnya pada wartawan, Kamis 27 Januari 2022.


Ia menambahkan, terkait dilayangkanya surat pemberhentian oleh Dinas Sosial kepada enam orang TKSK tersebut ternyata tidak mempunyai dasar hukum yang sah. Dimana pemecatan para pendampingan TKSK hanya bisa dilakukan oleh Kemensos.


Berdasarkan Permensos No 5 tahun 2021 pasal 47 yang berbunyi dipoin G menjelaskan, dimana Fungsi Tim Koordinasi Kabupaten hanya membantu melakukan pembinaan peningkatan kapasitas serta penilaian kinerja dan kompetensi Korda dan Pendamping Bansos. Begitu juga dengan Korda yang ada di Kabupaten hanya sebatas Kordinasi dan Evaluasi saja.


Soal pemecatan, Engki menjelaskan, pada saat Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 tentang TKSK mulai diberlakukan maka Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 95), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


"Jadi yang memiliki kewenangan yang memecat kami sebagai TKSK adalah Kemensos bukan Dinsos kabupaten," ujarnya.


Surat pemberhentian terhadap enam orang TKSK oleh Dinas Sosial Pessel, berdasarkan pemberitaan nomor 460/168/DSPPrPA-PS/2022: Perihal: salurat peringatan sekaligus pemberhentian sebagia TKSK.


Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial Pessel, Wendra Rovikto mengatakan, dirinya sedang rapat dan belum bisa memberikan keterangan terkait enam orang dipecat itu.


"Saya sedang rapat belum bisa memberikan keterangan soal enam orang yang dipecat itu," ujarnya. (baron)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update