Notification

×

Iklan

Begal Sadis Diciduk Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 04 Januari 2022 | 20:50 WIB Last Updated 2022-01-04T13:50:44Z

Dua begal ditangkap.


Medan, Rakyatterkini.com - Anggota Reskrim Polrestabes Medan menembak pelaku begal sadis yang sering beraksi Jembatan Layang Brayan, Jalan Cemara, Kota Medan.


Dia adalah M Rasid Ridho (29), badannya dipenuhi tato warga Jalan Brayan Bengkel, Kota Medan ini ditembak pada bagian kakinya karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan mencari pelaku lain dan barang bukti.


Sedangkan teman pelaku bernama Ilham (26) warga Jalan Purwosari Gang Buntu II No. 55 Medan, juga turut diamankan Timsus Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus, Selasa 4 Januari 2022, mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi begal sadisnya terhadap kedua korbannya, bermula korban M Irozi Arlifardhan Siregar dan Farel Maulana sedang melintas di Jembatan Layang Brayan dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam plat BK 2260 AFJ.


Ketika itu, kedua pelaku dan kawan-kawannya menuduh korban telah mengenai mata pelaku yang terkena api rokok dari korban, sehingga pada saat itu pelaku meminta pertanggungjawaban dari korban.


Pelaku mengambil handphone milik kedua korban yakni handphone OPPO A16 dan handphone Xiomi 56A sambil menodongkan sajam jenis pisau ke arah korban, kata Kasat Reskrim, Selasa (4/1/2021).


Saat dilakukan introgasi tersangka Ridho melakukan aksi begal sadisnya bersama dengan teman-teman lainnya, yakni Ilham dan Panus.


Kepada Polisi, Ridho mengakui perbuatannya dan mendapat bagian dari penjualan handphone korban sebesar Rp350.000, serta merupakan residivis kasus narkoba Tahun 2013 dan 2019.


Sedangkan tersangka Ilham mengakui perbuatannya dan mendapat bagian dari penjualan handphone korban sebesar Rp330.000, serta merupakan residivis kasus narkoba Tahun 2019. (rel/hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update