Notification

×

Iklan

Jasa Raharja Cabang Sumbar Telah Berikan Santunan Rp52,7 Miliar

Rabu, 15 Desember 2021 | 14:30 WIB Last Updated 2021-12-15T08:34:49Z

Kacab Jasa Raharja Sumbar, Agung Tru Gunardi paparkan tugas dan kerja Jasa Raharja.


Padang, Rakyatterkini.com  -  PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat hingga November 2021 telah menyerahkan santunan pada korban kecelakaan sebesar Rp52,7 Miliar.


Jumlah santunan itu diperkirakan akan bertambah hingga akhir tahun. Sedangkan Untuk 2020, Jasa Raharja telah memberikan santunan sebesar Rp54,5 Miliar.


Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Agung Tri Gunardi, mengatakan saat media gathering dengan sejumlah media, Rabu 15 Desember 2021.


Santunan yang diberikan Jasa Raharja itu merupakan asuransi perlindungan dasar pada korban kecelakaan, baik penumpang angkutan umum maupun pengendara kendaraan lalulintas.


Diceritakan, kecepatan santunan yang diberikan pada masyarakat Sumatera Barat tersebut, paling cepat 1 hari 12 jam, sudah diterima ahli waris korban. Tentunya dengan syarat utama santunan, yaitu laporan polisi.


Dalam hal ini, Jasa Raharja jemput bola, semuanya diurus hingga tuntas.


Kacab Jasa Raharja Sumbar, Agung Tri Gunardi, serta pimpinan lainnya foto bersama peserta media gathering.

Berdasarkan ekspos dari Kacab Jasa Raharja, pada 2017 telah menyerahkan santunan sebesar Rp44,7 Miliar, 2018 Rp55,5 Miliar, 2019 Rp62,7 Miliar, 2020 Rp54,4 Miliar dan 2021 sampai November, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp52,7 Miliar.


Agung bercerita, meskipun bertugas mengelola dana asuransi kecelakaan umum dan angkutan jalan santunan pada korban kecelakaan, PT Jasa Raharja tidak memberikan santunan di luar jaminan perusahaan BUMN tersebut.


Seperti, kecelakaan tunggal dan kerugian materil pada kendaraan akibat kecelakaan. "Untuk kecelakaan tunggal ini, Jasa Raharja tidak memberikan santunan, "ujar Agung.


Tidak diberikannya santunan pada korban kecelakaan tunggal ini diatur oleh UU No.34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan.


Pada Ayat (1) Pasal 4, UU No. 34 Tahun 1964, dinyatakan setiap orang yang menjadi korban mati/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan tersebut, akan memberikan kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan Peraturan Pemerintah (PP).


Dana kecelakaan angkutan jalan itu diperoleh dari pembayaran rutin (pajak) dari angkutan atau pengendara.


Untuk saat ini, jumlah santunan yang diberikan pada korban meninggal sebesar Rp50 juta. Korban luka-luka, mendapatkan santunan Rp20 juta, serta biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris senilai Rp4 juta.


"Sementara santunan maksimal untuk korban cacat tetap mencapai Rp50 juta, "ujar Agung. (gp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update