Notification

×

Iklan

Bamus Samakan Persepsi dalam Pengawasan Pembangunan Nagari

Selasa, 21 Desember 2021 | 13:38 WIB Last Updated 2021-12-21T06:38:59Z

Rakor Bamus se-Sumbar.

Padang, Rakyatterkini.com - Ratusan anggota Badan Permusyawarahan Desa (Bamus) se-Sumatera Barat meningkatkan kapasitas sekaligus menyamakan persepsi dan membangun koordinasi terkait peran, tugas dan fungsinya melalui Rapat Koordinasi di Padang, Selasa 21 Desember 2021.


Kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menuntut penyiapan dan penguatan kapasitas secara berkesinambungan, baik terhadap Aparatur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa maupun Lembaga Kemasyarakatan Desa. 


Penguatan kapasitas tidak hanya dilakukan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, bimtek, sosialisi, monev, dan lain sebagainya, melainkan juga dapat dilakukan dalam bentuk rapat-rapat koordinasi bersama BPD/Bamus Nagari dengan menghadirkan Dinas PMD kab/kota dan camat terpilih, "kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat membuka rakor tersebut.


Mahyeldi menyebut Badan Permusyawaratan Desa/Bamus Nagari dalam menjalankan peran, tugas dan fungsinya, sudah diatur dengan Permendagri RI Nomor 110 Tahun 2016, dan terkait dengan pengawasan BPD/Bamus Nagari terhadap keuangan desa/nagari telah diatur lebih lanjut dengan Permendagri RI Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.


"Sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, maka dipundak bapak/ibu tertompang keberhasilan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa/nagari dimasa yang akan datang," ujarnya.


Sesuai UU Desa, fungsi Bamus/BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa/wali nagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa/nagari dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa/wali nagari.


Untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsi yang berat tersebut, dibutuhkan kompetensi yang mencukupi dari setiap anggota BPD/Bamus Nagari, mulai dari proses perencanaan pembangunan, pelaksanaan, sampai dengan tahap pelaporan dan pertanggungjawaban kepala desa/wali nagari.


Mahyeldi mengingatkan agar Bamus/BPD benar-benar memastikan PERDES/PERNAG tentang APB Desa/Nagari tahun anggaran 2022 sudah harus ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021. 


Jika belum ditetapkan, maka Bamus harus dapat mendorong dan memastikan agar PERDES/PERNAG tentang APB Desa/Nagari tersebut dapat ditetapkan tepat waktu sesuai dengan alur dan tahapan dalam Permendagri No. 114 Tahun 2014.


Mahyeldi berharap pada 2022 nanti sudah tidak ada lagi status desa/nagari sangat tertinggal dan tertinggal. (adpim)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update