Notification

×

Iklan

Tegas! Polrestabes Medan Jerat Polisi 9 Tahun Penjara

Minggu, 14 November 2021 | 11:49 WIB Last Updated 2021-11-14T04:49:57Z

Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, berikan keterangan pers.

Medan, Rakyatterkini.com  -  Kapolrestabes Medan menetapkan status tersangka kepada oknum polisi Bripka berinisial PK yang sebelum viral di sosial media, karena diduga melakukan pemerasan terhadap mahasiswi di Jalan Dr Mansyur Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.


Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Dr Muhamad Firdaus, Sabtu (13/11/2021) menjelaskan pihaknyan tidak akan mentolelir perbuatan yang tidak baik seperti ini.


"Kita akan proses, akan kita pidanakan dan kita tidak akan main main, hal seperti ini jangan sampai terulang kembali, "ujar Irsan.


Hasil pemeriksaan tim gabungan dari penyidik Reskrim dan Propam Polrestabes Medan didapato fakta tersangka Bripka PK terbukti melakukan tindakan pemerasan terhadap mahasiswi pengendara motor dengan meminta uang sebesar dua ratus ribu. Namun korban hanya memberikan seratus ribu rupiah, “tegas Mantan Kapolres Oku Palembang tersebut.


Saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang melihat kejadian tersebut di lapangan.


"Rekan rekan media dapat memantau hasilnya. Kita tidak main main dalam memproses kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 368 jo pasal 53 dengan ancaman sembilan tahun penjara, "ujarnya. (hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update