Notification

×

Iklan

Mabuk Bir, Pengunjung Tempat Hiburan Pingsan

Senin, 08 November 2021 | 09:42 WIB Last Updated 2021-11-08T02:42:17Z

Anggota Satpol PP menyita barang bukti.


Painan, Rakyatterkini.com - Seorang wanita beranisial Bunga (nama samaran), 18 tahun ditemukan tidak sadarkan diri, sekitar pukul 22.07 WIB, Minggu 7 November 2021.


Menurut temannya W (20), bunga tidak sadarkan diri, karena mabuk minuman keras, setelah berkaraoke di tempat hiburan.


Bunga bersama 4 orang temannya. Dari tempat karaoke itu dibawa ke rumah temannya beranisial F (34) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Painan Timur Kecamatan IV Jurai. Petugas Satpol PP juga menemukan 4 botol minuman keras bermerek Bir di tempat kosnya.


Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Dailipal, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Dongki Agung Pribumi, mengatakan wanita itu dan barang bukti dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.


Ini diduga telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menyediakan tempat terhadap kegiatan yang berhubungan dengan minuman keras.


Tindak lanjut atas pelanggaran Perda tersebut, Satpol PP memberikan peringatan dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi hal tersebut kepada pengelola tempat hiburan. (baron)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update