Notification

×

Iklan

Lisda Hendrajoni Kecam Rudapaksa, Korban Harus Dilindungi

Kamis, 18 November 2021 | 16:27 WIB Last Updated 2021-11-18T09:27:22Z

Lisda Hendrajoni.

Painan, Rakyatterkini.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, mengecam peristiwa rudapaksa, yang terjadi di Kota Padang baru-baru ini. 


Selain korban merupakan anak bawah umur, para pelaku pemerkosaan tak lain adalah kakek dan paman korban serta kakaknya dan sepupunya yang juga masih di bawah umur, hingga tetangga korban. 


"Kami sangat mengecam peristiwa tersebut. Tidak ada toleransi bagi para pelaku kekerasan seksual pada anak bawah umur, walaupun pelaku merupakan keluarga korban. Kami akan mengawal proses hukum kasus ini, hingga para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegas Lisda, Rabu 17 November 2021.


Lisda juga berharap korban mendapatkan perlindungan yang semestinya, sehingga tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun. Bahkan kalau perlu korban mendapatkan pendampingan dari pihak KPAI ataupun Dinas Sosial setempat, dan diawasi agar tidak mendapatkan tekanan.


Anggota Komisi VIII tersebut juga menyebutkan, peristiwa semacam inilah yang menjadi urgensi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan. Dan kabar gembiranya menurut Lisda akan segera disahkan akhir November tahun ini.


Inilah urgensi RUU TPKS segera disahkan. Peristiwa seperti ini bisa jadi terus berulang, karena belum adanya aturan menakutkan yang jelas bagi pelaku kekerasan seksual dan belum adanya aturan perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Insha Allah akhir November ini disahkan, sesuai Informasi dari Ketua Tim Panja,” jelas Lisda.


Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Padang, kronolgi kasus rudapaksa oleh sekeluarga terhadap anak di bawah umur di Padang, Sumatera Barat, merupakan masih anggota keluarga, berawal dari kakek korban berinisial “J” (65).


Peristiwa tersebut diketahui oleh paman korban berinisial “R”, namun malah melakukan hal yang sama kepada korban. Bahkan kakak korban berinisial “G” yang juga mengetahui perbuatan keji tersebut tidak melaporkan ke pihak kepolisian dan ikut-ikutan melakukan perbuatan tercela tersebut kepada adik kandungnya yang masih berusia 5 dan 7 tahun.


"Kami sudah menangkap empat pelaku cabul yang merupakan masih anggota keluarga korban, sementara dua lainnya masih di bawah umur, ada enam  dan empat sudah kami tangkap,” jelas Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda. (baron)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update