Notification

×

Iklan

Inspektur Dorong Satuan Pendidikan

Senin, 15 November 2021 | 19:30 WIB Last Updated 2021-11-15T12:30:14Z

Inspektur dorong satuan pendidikan.


Padang Pariaman, Rakyatterkini.com - Inspektur Hendra Aswara mendorong satuan pendidikan untuk mempelajari dan memahami Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 6 Tahun 2021 dalam tata kelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Itu disampaikannya saat melakukan pembinaan dan pengawasan dana BOS bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Aula TK/SD Unggul Terpadu, Limpato, VII Koto, Senin 15 November 2021.


Program Jaga BOS, sebagai upaya preventif yang dilakukan agar penyalahgunaan dan pelanggaran dapat diminimalisir. Artinya, seluruh sekolah di kabupaten Padang Pariaman agar menggunakan dana BOS sesuai aturan.


Dalam program jaga Bos, melibatkan 474 sekolah yaitu 412 SD dan 62 SMP. Adapun Tim Inspektorat sebanyak 28 orang dibagi dalam 4 Tim sesuai wilayah yang telah ditetapkan.


Sementara Kadisdikbud H. Anwar mengatakan pembinaan oleh Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) bertujuan agar semua sekolah utnuk tertib administrasi dalam pertanggungjawaban pengunaan dana BOS.


Dikatakannya penggunaan dana BOS menganut prinsip fleksibilitas dan efektivitas. Fleksibel tidak berarti menggunakan dana BOS secara bebas tanpa menaati aturan. Fleksibilitas artinya penggunaan dana BOS sesuai prioritas tetap mengacu pada aturan. (sgr)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update