Notification

×

Iklan

Gerak Cepat, Pemkab Solok Jadikan BKAN Menjadi BUMDesma

Selasa, 23 November 2021 | 16:41 WIB Last Updated 2021-11-23T09:41:10Z

Sosialisasi PP No.11/2021 dan Permendesa No.3.

Kab Solok, Rakyatterkini.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) menyosialisasikan PP No 11 Tahun 2021 dan Permendesa PDTT RI No 3 dan No 15 Tahun 2021.


Peserta sosialisasi adalah Badan Kerjasama Antar Nagari (BKAN) se-Kabupaten Solok, camat, wali nagari, TA PED P3MD, Tenaga Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP).


Kegiatan itu digelar Selasa 23 November 2021, dalam rangka percepatan perubahan Badan Kerjasama Antar Nagari (BKAN), menjadi Badan Usaha Desa Bersama (BUMDESMA).


Dengan narasumber dari DPMD Provinsi Sumatera Barat, Desrianto Boy, Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pengembang Kawasan.


Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan Pemkab Solok, Edisar, mengatakan kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD).


Dimana pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat wajib dibentuk BUMDesa/Bumdesma paling lama 2 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan.


Tata cara pembentukan pengelolaan kegiatan sudah diterbitkan pula Permendes No 15 tahun 2021. Menindaklanjuti Permendes tersebut, Pemkab Solok harus segera bergerak cepat di semua lini, terutama camat dan wali nagari.


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kab. Solok Ferisnovel menyampaikan, peserta yang ikut terdiri dari camat dan wali nagari se-Kabupaten Solok. (hardean)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update