Notification

×

Iklan

150 Mustahiq Terima Zakat dari BAZNas Sawahlunto

Senin, 01 November 2021 | 19:20 WIB Last Updated 2021-11-01T12:20:56Z

Walikota Deri Asta bersama Ketua BAZNas Sawahlunto, Edrizon Effendi. (Yudha/Humas)


Sawahlunto, Rakyatterkini.com - BAZNas Kota Sawahlunto kembali menyalurkan zakat kepada para mustahiq. Untuk penyaluran zakat di bulan Oktober 2021 ini, total zakat yang disalurkan adalah sebesar Rp 175.150.000.


Disalurkan kepada 150 mustahiq (umat muslim yang berhak menerima zakat). Penyerahan zakat tersebut, Senin 1 November 2021, di kantor BAZNas Sawahlunto dengan disaksikan walikota Deri Asta.

 

Untuk Kecamatan Lembah Segar, total zakat yang disalurkan adalah Rp33.350.000, dengan jumlah mustahiq 25 orang. Kemudian untuk Kecamatan Silungkang total zakat yang disalurkan adalah Rp26.800.000, dengan jumlah mustahiq 44 orang. 


Sementara bagi Kecamatan Talawi, total zakat yang disalurkan adalah Rp51.300.000, dengan jumlah mustahiq 37 orang. Kemudian untuk Kecamatan Barangin total zakat yang disalurkan adalah Rp63.700.000, dengan jumlah mustahiq 44 orang. 


Ketua BAZNas Kota Sawahlunto, Edrizon Effendi, melaporkan penyaluran zakat bulan Oktober ini, mustahiq penerima dibagi dalam 5 kategori. 


"Ada 5 jenis kategori mustahiq. Yaitu bantuan biaya pendidikan, modal usaha, jompo/lansia, biaya berobat, dan bedah rumah tidak layak huni," kata Edrizon Effendi. 


Edrizon Effendi mencontohkan, untuk di Kecamatan Silungkang, sebanyak 39 mustahiq memperoleh zakat untuk biaya pendidikan, kemudian 2 mustahiq memperoleh zakat untuk biaya modal usaha, 1 orang mustahiq memperoleh zakat untuk bedah rumah, 1 orang mustahiq memperoleh zakat untuk biaya hidup jompo/lansia, 1 orang mustahiq memperoleh zakat untuk biaya berobat. 


Ditambahkan Edrizon, bahwa BAZNas Sawahlunto sejak Januari sampai pada Oktober 2021 ini telah mengumpulkan zakat mal sejumlah Rp4 miliar lebih. 


Walikota Sawahlunto Deri Asta berpesan agar para mustahiq dapat memanfaatkan zakat tersebut sesuai niat dan tujuan permohonan, sehingga tidak terjebak untuk menggunakan zakat untuk membeli kebutuhan konsumtif. (Hms/Ris1)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update