Wako Deri Asta menandatangani MoU dengan Pengadilan Negeri Sawahlunto. (Riswan Idris/Rakyatterkini.com) |
Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Dalam upaya pengembangan kota ramah perempuan, peduli anak dan penyandang disabilitas, Pemko Sawahlunto melalui Dinsos PMD PPA melakukan kerjasama dengan Pengadilan Negeri Sawahlunto.
Kerjasama ini meliputi antara lain, perlakuan non diskriminatif terhadap perempuan, anak dan disabilitas, kemudian memberikan hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, penghargaan terhadap pendapat perempuan, anak dan penyandang disabilitas, serta memberikan kepastian hukum bagi perempuan, anak dan penyandang disabilitas.
Kepala Dinsos PMD PPA, Efriyanto, menjelaskan kerjasama ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi dan perlindungan terhadap perempuan, anak dan disabilitas yang menjalani proses hukum.
Kerjasama ini resmi dimulai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Walikota Sawahlunto Deri Asta dan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto, Acep Sopian Sauri, Kamis 21 Oktober 2021.
Untuk tindak lanjut secara teknis dari kesepakatan tersebut, akan diatur dalam Perjanjian Kerjasama antara Dinsos PMD PPA dengan Pengadilan Negeri Sawahlunto.
Walikota Sawahlunto Deri Asta menyampaikan, sesuai salah satu misi Pemko Sawahlunto yakni memberikan penanganan khusus terhadap kelompok marginal seperti lansia, penyandang disabilitas, gangguan jiwa dan lainnya, adanya kesepakatan ini menjadi wujud komitmen pada misi tersebut.
"Ini bukti upaya pemerintah dalam memberikan hak - hak dari perempuan, anak dan disabilitas di Sawahlunto. Sampai jika mereka ada menjalani proses hukum, itu ada kehadiran kita dalam mendampingi dan memberikan hal - hal lainnya sesuai regulasi yang berlaku," kata Walikota Deri Asta.
Atas kesediaan Pengadilan Negeri Sawahlunto dalam bersepakat untuk pengembangan kota ramah perempuan, peduli anak dan penyandang disabilitas ini, Walikota Deri Asta menyampaikan terimakasih.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemko Sawahlunto dengan Pengadilan Negeri Sawahlunto ini dilaksanakan beriringan dengan penandatanganan perpanjangan pinjam pakai gedung kantor lama Pengadilan Negeri Sawahlunto yang sekarang digunakan sebagai kantor Dinas Kebudayaan, Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman. (Hms/Ris1)