Notification

×

Iklan

Selama Dua Tahun, Ini Perda yang Dihasilkan DPRD Solsel

Kamis, 09 September 2021 | 13:00 WIB Last Updated 2021-09-09T10:12:33Z

Ketua DPRD Solsel, Zigo Rolanda menerima pandangan fraksi dalam sidang paripurna.


Solok Selatan, Rakyatterkini.com - DPRD Kabupaten Solok Selatan memasuki masa sidang pertama tahun ketiga 2021-2022.


Ketua DPRD Solok Selatan, Zigo Rolanda mengungkapkan dalam menjalankan fungsi legislasi DPRD pada tiga kali masa sidang di tahun pertama, dari 12 Program Pembentukan (Propem) Peraturan Daerah (Perda), sembilan diantaranya ditetapkan sebagai Perda.


"Di tahun kedua 2020-2021, dari 12 Propem Perda, dua yang ditetapkan sebagai Perda karena berbagai faktor, yakni pelaksanaan pilkada dan pandemi Covid-19", kata Zigo.


Dia menambahkan Propem Perda yang belum ditetapkan sebagai Perda pada tahun kedua dimasukkan ke dalam Propem Perda pada masa sidang tahun ketiga 2021-2022.


Senada Ketua Fraksi Nasdem DPRD, Mursiwal mengatakan selain dipengaruhi pelaksanaan Pilkada 2020 serta pendemi Covid-19 ada faktor lain yang menyebabkan Propem Perda pada tahun kedua belum ditetapkan sebagai Perda.


Ketua Fraksi Golkar sekaligus anggota badan legislasi (Baleg), Afrizal Chandra mengatakan pada tahun pertama dari 12 Propem, sembilan bisa ditetapkan sebagai Perda anggota DPRD bisa langsung bekerja.


Menurutnya, ditahun pertama Perda ditetapkan lebih 50 persen dari propem karena kesiapannya mendukung, sehingga DPRD siap untuk melaksanakan tugas legislasi itu.


Kabag Persidangan DPRD Solsel Delfianti Asra menyebutkan sembilan dari 12 Propem di tahun pertama yang ditetapkan sebagai perda yakni Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, perda Perubahan APBD tahun 2020, perda APBD 2021 dan perda pemekaran Nagari Lubuk Gadang Barat, Lubuk Gadang Tenggara, Lubuk Gadang Barat Daya, Pakan Rabaa Selatan, Pakan Rabaa Utara, Pakan Rabaa Tengah, Batang Lolo, Pekonina.


Selanjutnya perda rencana induk pengembangan pariwisata daerah, perda tentang perubahan Perda nomor 15 tahun 2016, perda RPIK, perda perubahan Perda nomor 4 tahun 2014, dan perda retribusi izin mendirikan bangunan. (alwis)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update