Notification

×

Iklan

Paripurna DPRD Solok 'Panas', Bupati Tinggalkan Ruang Sidang

Sabtu, 25 September 2021 | 08:35 WIB Last Updated 2021-09-25T01:35:00Z

Bupati Kabupaten Solok, Epyardi Asda saling tunjuk dengan anggota DPRD, disaat sidang paripurna memanas.


Solok, Rakyatterkini.com - Rapat paripurna dengan agenda pengesahan dan penandatangan Ranperda APBD Perubahan menjadi Perda, Jumat 24 September 2021 berlangsung panas.


Bupati Epyardi Asda meninggalkan ruangan sidang, karena tidak ingin terlibat masalah internal DPRD.


Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ivoni Munir, dihadiri Dodi Hendra.  Serta Wakil Ketua DPRD Lucki Effendi. Rapat sempat diskor beberapa kali, setelah Salat Jumat rapat paripurna dilanjutkan kembali.


Awal memanasnya paripurna itu, anggota DPRD Dendi (Fraksi PPP), melakukan interupsi  berkaitan dengan legalitas Dodi Hendra yang sebelumnya dimakzulkan melalui rapat paripurna.


Dendi menyampaikan agar status jabatan Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok dikembalikan lagi, melalui rapat paripurna dengan dasar surat Sekda Propinsi Sumbar tanggal 16 September 2021.


Menanggapi pernyataan Dendi, anggota DPRD lainnya mengusulkan agar  persoalan yang disampaikan Dendi terkait legalitas Dodi Hendra dibahas pada  agenda tersendiri, tidak pada rapat paripurna hari ini.

 

Persoalan ini jadi memanas. Terjadi adu mulut antara Bupati Solok Epyardi Asda, dengan Dendi dari Fraksi PPP. Ini berawal dari interupsi yang dilakukan oleh Bupati Epyardi Asda pada rapat paripurna.  


Peristiwa itu berlangsung sampai Epyardi meninggalkan ruangan sidang.


Bupati Solok Epyardi Asda menjelaskan alasan interupsi yang ia sampaikan bertujuan untuk menanyakan apakah rapat paripurna ini  membahas perihal  pengesahan dan penandatangan Ranperda APBD-P Tahun 2021 atau membahas persoalan internal DPRD.


"Kalau masih membahas masalah internal sambung Epyardi Asda tentu bukan kapasitas saya hadir di ruangan paripurna ini, tutur politisi Partai PAN yang sudah 3 Periode menjadi anggota DPR-RI.


Setelah suasana tenang, paripurna tanpa diikuti Ketua DPRD Dodi Hendra  tetap berlangsung dan Perda APBD-P Kabupaten Solok Tahun 2021 disahkan dan ditandatangani oleh bupati Solok dan pimpinan DPRD. (hph)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update