Notification

×

Iklan

Level PPKM Pasbar Turun dari 3 ke 2, Warga Diminta Tetap Terapkan Prokes

Senin, 27 September 2021 | 15:42 WIB Last Updated 2021-09-27T08:42:32Z

Dokter Gina Alecia.

Pasbar, Rakyatterkini.com - Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  di Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar turun dari level 3 ke level 2.


"Ya benar, kalau sebelumnya kita Pasaman Barat level 3, sekarang turun jadi level 2. Alhamdulillah masyarakat yang terpapar Covid-19 juga menunjukkan angka penurunan, "kata Jubir Satgas Covid-19, dr. Gina Alecia di Simpang Empat, Senin 27 September 2021.


Penurunan level tersebut, kata Gina, berdasarkan Surat Intruksi Mendagri RI Nomor  44 tertanggal 21 September 2021 tentang PPKM level 4,3,2 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa untuk  pengendalian penyebaran Corona di seluruh wilayah Indonesia.


Menurut dia, meski Kabupaten Pasaman Barat mengalami penurunan level Covid, namun pelaksanaan protokol kesehatan pada semua kegiatan tetap dilaksanakan.


"Ya level 2 ini, kita agak longgar dari level sebelumnya, tapi implementasi di lapangan  protokol kesehatan kita tidak boleh lengah. Prokes harus dipatuhi semua masyarakat. Kita selalu menghimbau masyarakat agar selalu mematuhi Prokes, jaga jarak, cuci tangan dan memakai masker, dan menjauhi kerumunan," kata Gina Alecia.


Keberhasilan Pasaman Barat turun level itu, tak terlepas dari kerjasama semua pihak, baik Satgas, Nakes, TNI, Polri dan kesadaran masyarakat dalam masa pelaksanaan PPKM. Termasuk meningkatnya pelaksanaan vaksinasi pada semua lini. "Namun demikian kita tak boleh lengah akan bahaya Covid,"katanya.


Senada dengan itu, Plt Kalaksa  BPBD Pasaman Barat Gustrizal membenarkan Pasaman Barat turun level soal Covid-19 dari level 3 ke level 2.


"Alhamdulillah kita Pasaman Barat turun level, seiring dengan menurunnya kasus Covid di Pasaman Barat berdasarkan intruksi Mendagri RI baru-baru ini," kata Gustrizal.


Meski turun level, kata dia, pesta atau resepsi pernikahan tetap belum diperbolehkan karena menimbulkan keramaian dan berpotensi terjadinya penularan virus Covid-19.


Dia juga menghimbau kepada masyarakat disemua level baik jorong maupun nagari untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. (gjr)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update