Notification

×

Iklan

Kejari Pariaman Selamatkan Uang Negara Rp1,3 Miliar

Kamis, 12 Agustus 2021 | 21:48 WIB Last Updated 2021-08-12T14:48:47Z

Kejari Pariaman selamatkan uang negara.


Pariaman, Rakyatterkini.com - Uang tunai senilai RP794.756.011 berhasil diselamatakan oleh Kejari Pariaman, Kamis 12 Agustus 2021.


Uang senilai itu berasal dari kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyimpangan dana Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBI) dalam pelaksanaan program Gerakan Peningkatan Produksi koperasi (GP3K) yang dilakukan oleh PT Sang Yang Sri yang berkantor di Lubuk Alung, Padang Pariaman pada tahun 2012.


Berdasarkan putusan MA 13 Maret 2017 memutuskan terbukti bersalah dan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, serta membayar uang peganti (UP) sebesar Rp1,3 Miliar..


Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Azman Tanjung menyebutkan, pada hari ini Kamis 12 Agustus 2021 Kejari Pariaman berhasil mengeksekusi uang denda sebesar Rp500 juta, dan sisa uang peganti (UP) atas nama Terpidana Endang Kusrianto Sebesar Rp794.756.011 pada kasus TPK.


Sebelumnya terpidana Endang Kusrianto telah membayar angsuran (UP) Rp500 juta dan sisanya pada hari ini.


Dengan demikian, Kejari Pariaman telah berhasil melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1,3 Miliar.


Penyerahan ini diserahkan langsung dari kuasa terpidana Endang Kusrianto kepada Kejari Pariaman. Pada kesempatan itu, Kejari langsung menyerahkan pada  BRI Pariaman. (sgr)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update