Notification

×

Iklan

Kapolri Minta Pengendalian Covid-19 di Bali Diperkuat

Minggu, 29 Agustus 2021 | 13:21 WIB Last Updated 2021-08-29T06:21:49Z

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bali, Rakyatterkini.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Forkopimda Bali untuk terus memperkuat penerapan strategi pengendalian Covid-19, untuk menjamin kesehatan masyarakat. 


Dengan begitu, aktivitas perekonomian warga di Pulau Dewata akan terus tumbuh, setelah terpukul akibat Pandemi virus corona. 


Pengarahan itu disampaikan Sigit saat memimpin rapat dengan Forkopimda Bali, bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Minggu 29 Agustus 2021.

 

Di tengah pandemi Covid-19, perekonomian Indonesia sudah mulai tumbuh sebesar 7,07 persen. Demikian juga dengan perekonomian Bali yang mulai tumbuh sebesar 2,83 persen. 


Sigit memaparkan, strategi pengendalian Covid-19 dibagi menjadi tiga. Yaitu, protokol kesehatan (prokes) ketat dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak). 


Kemudian, memperkuat 3T (Tracing, Testing dan Treatment). Dan yang terakhir, percepatan program vaksinasi massal.


Selain memperkuat strategi tersebut, eks Kapolda Banten ini juga meminta Forkopimda untuk memaksimalkan kebijakan penyekatan. Mulai dari penyekatan antar-provinsi, antar-kab/kota, dan pembatasan mobilitas dan aktifitas masyarakat. 


Mengintensifkan penyekatan antar-provinsi melalui pintu masuk transportasi udara, penyekatan di Bandara Ngurah Rai. Melalui pintu masuk transportasi laut, penyekatan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dan Pelabuhan Lembar-Padangbai. Penyekatan antar-kab/kota melalui pos check point antar kab/kota, terminal, maupun pintu gerbang tol.


Sigit memaparkan, untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau domestik sudah mendapatkan kelonggaran dengan memenuhi syarat yang telah diatur dalam Inmendagri Nomor 35 tahun 2021. 


Adapun persyaratannya, pelaku perjalanan antar-provinsi, menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut, menunjukkan hasil negatif antigen H -1. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi pesawat udara menunjukkan hasil negatif PCR H-2. 


Lalu, perjalanan dengan pesawat antar kab/kota di Jawa-Bali, harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. (fad)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update