Notification

×

Iklan

Gugatan Hendrajoni-Hamdanus Kandas Lagi, MK Nyatakan Tidak Berwenang Mengadili Permohonan Pemohon

Selasa, 31 Agustus 2021 | 14:29 WIB Last Updated 2021-08-31T07:29:37Z

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bacakan putusan terhadap perkara 148/PHP.BUP-XIX/2021.

Jakarta, Rakyatterkini.com - Untuk kedua kalinya gugatan sengketa Pilkada 2020 yang diajukan Hendrajoni-Hamdanus kandas di Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul dibacakan putusan terhadap perkara 148/PHP.BUP-XIX/2021.


Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang mengadili Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 yang diajukan oleh mantan calon bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni-Hamdanus melalui kuasa hukum Oktavianus Rizwa, Zenwen Pador dan Muhammad Arif. 


Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, yang disiarkam melalui chanel Youtube MK, Selasa 31 Agustus 2021, MK menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan pemohon, karena gugatan diajukan setelah bupati terpilih Rusma Yul Anwar dilantik Gubenur Sumatera Barat, 26 Februari 2021.


Sebelumnya, PHP Pilkada Pesisir Selatan dengan Nomor 64/PHP.BUP-XIX/2021,  diajukan Hendrajoni dan Hamdanus, juga gagal di MK. "Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar di ruang sidang pleno MK.


Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Epaldi Bahar mengajak semua pihak menghormati putusan MK.



"Kita harus menghormati putusan MK karena merupakan peradilan yang diamanatkan untuk mengadili sengketa Pilkada," katanya.


Lebih lanjut dikatakan, sebagai termohon KPU Kabupaten Pesisir Selatan, bertanggungjawab untuk membuktikan tahapan penyelenggaraan pemilihan Tahun 2020, terutama terkait dengan objek sengketa, telah kami laksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


"Posisi KPU dalam sengketa bukanlah sebagai pembela atau tidak membela pihak tertentu. Tetapi sebagai termohon bertanggung membuktikan bahwa Tahapan Penyelenggaraan sudah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.


Sebagaimana diketahui, para pemohon melalui permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 148/PHP.BUP-XIX/2021.


Pemohon menggugat Keputusan KPU Pesisir Selatan Nomor 259/PT.02.3-Kpt/1381/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020, tanggal 23 September 2020.


Menjawab hal itu Kuasa Hukum KPU Pesisir Selatan, Sudi Prayitno saat sidang mendengar jawaban termohon di MK pada 18 Agustus 2021 menilai pemohon tidak memiliki alasan yang kuat untuk meminta Mahkamah menyimpangi keberlakuan Pasal 158 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.


Menurut dia permohonan ini sudah melewati tenggang waktu 3 hari kerja terhitung sejak diumumkannya keputusan KPU Pesisir Selatan Nomor 368 tentang Penetapan Rekapitulasi yang diumumkan pada tanggal 17 Desember 2020 pukul 10.41 WIB di laman KPU Kabupaten Pesisir Selatan. (*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update