Notification

×

Iklan

Gubernur Sambut Sistem OSS, Mempermudah UMKM Mengurus Izin Usaha

Senin, 09 Agustus 2021 | 17:05 WIB Last Updated 2021-08-09T10:05:00Z

Gubernur Sumbar, Mahyeldi ikuti peluncuran OSS berbasis resiko secara virtual.

Padang, Rakyatterkini.com  -  Sistem online single submission (OSS) risk based approach (RBA) atau berbasis risiko, memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mengurus izin usaha, dan tidak perlu datang secara fisik ke kantor tempat perizinan.


"Sistem ini bertujuan menyelenggarakan berusaha diberikan kepastian hukum dan mengikatkan iklim investasi kegiatan usaha lainnya juga menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan dilakukan dengan cepat, mudah terintegrasi dengan Efisien, efektif dan akuntabel," kata Mahyeldi usai mengikuti peresmian OSS berbasis resiko secara virtual di Kementerian Investasi/BKPM oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara virtual di ruang rapat lantai II kantor Gubernur, Senin 9 Agustus 2021.


Kemudahan yang diberikan itu intinya untuk mempermudah membuka lapangan kerja agar perekonomian bisa terus meningkat.


Ia menyebutkan OSS tersebut juga efektif untuk mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku UMKM.


Mahyeldi berharap pertumbuhan ekonomi di Sumbar bisa meningkat pesat. Salah satu poin penting dari penekanan Presiden RI, adalah bagiamana UMKM bisa terus maju dan berkembang. 


Sebelumnya dalam peluncuran OSS dan RBA tersebut Presiden Jokowi mengatakan, kehadiran OSS berbasis risiko tidak akan mengebiri kewenangan yang ada di daerah. Kehadiran sistem ini justru akan mempersulit titik temu persoalan perizinan investasi yang selama ini kerap jadi masalah.


Jokowi menginginkan kehadiran OSS berbasis risiko memberikan standar bagi semua layanan yang memberikan izin baik di pemerintah pusat, maupun daerah agar lebih bertanggung jawab.


Melalui aplikasi ini, jenis perizinan pun akan disesuaikan dengan risikonya. Perizinan usaha skala besar harus menggunakan izin tertentu, usaha menengah sertifikat standar, sementara usaha kecil cukup mendaftar berupa nomor induk dari usaha.


Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa proses pembuatan aplikasi OSS ini merangkum lebih dari 70 Undang-Undang, termasuk UU Cipta Kerja, 47 Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (Permen).


Dalam PP 5/2021 disebutkan bahwa terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 klasifikasi bidang lapangan usaha (KBLI) yang siap menggunakan OSS berbasis risiko.


Bahlil mengatakan, kehadiran OSS ini merupalan inovasi dari Indosat sebagai partner kerja pembuat aplikasi untuk memudahkan perizinan bagi pelaku UMKM. (Nov)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update