Notification

×

Iklan

65 Unit Tambak Udang di Sepanjang Pantai tak Kantongi Izin

Selasa, 03 Agustus 2021 | 02:00 WIB Last Updated 2021-08-02T19:00:00Z

Tambak udang di pantai Padang Pariaman.


Padang Pariaman, Rakyatterkini.com - Sebanyak 65 tambak udang vandam di sepanjang pesisir pantai Padang Pariaman, bertengtangan dengan Perda nomor 05 tahun 2020 tentang RTRW Padang Pariaman. 


Sebab, banyak pengusaha tambak udang di daerah itu belum mengantongi izin. 


Kepala DPMPTSP Padang Pariaman, Rudy Rilis menyebutkan berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2020 tentang RTRW, diperlukan penertiban bagi tambak udang yang belum memiliki izin agar segera mengurus izin, dan bagi yang sudah memiliki izin namun menyalahi aturan. 


Ia menyebutkan hasil penelitian dari Fakultas Perikanan Universitas Bung Hatta bisa dijadikan referensi dalam pemberian izin tambak, karena telah melalui penelitian yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan.


Ditanya soal turunnya tim gabungan dalam penertiban tambak udang ini, dirinya menyebutkan setelah rapat ini akan diagendakan rapat selanjutnya dengan SK4 yang akan dikoordinir oleh Satpol PP.


"Nah dari hasil rapat yang dikoordinir oleh Pol PP itu akan ditentukan kapan waktu tim gabungan ini akan turun ke lapangan," kata Rudi Rilis. (sgr)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update