![]() |
Gubernur Sumbar, Mahyeldi bersilaturahmi dengan PD Perpamsi. |
Padang, Rakyatterkini.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih membahas penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Ini sesuai Permendagri 21 tahun 2020 yang merupakan revisi Permendagri 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
"Air ini adalah kebutuhan dasar masyarakat, karena itu penetapan tarif juga harus mempertimbangkan banyak hal. Apalagi saat ini sedang dalam kondisi pandemi," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat bersilaturahmi dengan PD Perpamsi Sumbar di Padang, Selasa 27 Juli 2021.
Saat ini telaah tentang tarif tersebut masih berada di Biro Hukum Setdaprov Sumbar. Pembahasan tentang beberapa pertimbangan sedang dilakukan, termasuk konsultasi dengan kementerian.
Gubernur menegaskan penetapan tarif itu tidak akan merugikan PDAM tetapi juga akan mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat dalam masa pandemi.
Terkait kualitas air PDAM, ia meminta agar perusahaan daerah itu benar-benar memastikan kualitasnya. "PDAM itu Perusahaan Daerah Air Minum. Jadi air yang disalurkan pada masyarakat itu memang harus bisa diminum," katanya.
Sementara itu Ketua PD Perpamsi Sumbar Ketua PD Perpamsi Sumbar, Hendra Pebrizal sesuai Permendagri Nomor 21 tahun 2020 Pasal 7A, tarif batas atas dan batas untuk PDAM yang merupakan salah satu BUMD dilakukan oleh gubernur.
Batasannya adalah paling tinggi 4 persen dari batas pendapatan masyarakat. Batas pendapatan masyarakat itu disesuaikan dengan UMP Sumbar 2021 sebesar Rp2.484.041.
Ia menyebut penyesuaian tarif PDAM perlu dilakukan untuk mendukung pengembangan perusahaan daerah itu. PDAM sulit berkembang jika tarifnya masih rendah.
Ia berharap keputusan gubernur tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah itu bisa keluar sebelum September 2021 sehingga bupati dan wali kota bisa mempedomani dalam penetapan tarif di masing-masing kabupaten/kota. (adpim)