![]() |
Perwakilan Pegawai P3K menandatangani berita acara sumpah jabatan di hadapan Sekdako, Ambun Kadri, disaksikan Afri Darman dan Isnedi. |
Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Walikota Sawahlunto, diwakili Sekdako Ambun Kadri, melantik dan mengambil sumpah jabatan 13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi tahun 2019, Kamis 29 Juli 2021.
Pelantikan dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, dihadiri oleh BKPSDM, Suhermizon, BPKAD, Afri Darman dan Inspektorat, Isnedi, serta para pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Ketahanan Pangan,Pertanian dan Perikanan Sawahlunto.
Mereka yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya itu, 8 orang dari Dinas Pendidikan dan 5 orang dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Sawahlunto.
Sekdako Ambun Kadri, dalam arahannya mengingatkan pengangkatan ini berdasar perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan di lingkungan Pemko Sawahlunto.
”Ini sangat patut untuk disyukuri dan bermanfaat bagi semuanya, dengan harapan nantinya pegawai P3K bisa bekerja secara profesional dan fokus terhadap tugas serta fungsinya, ”ujar Ambun Kadri.
Ambun Kadri menyebutkan, kinerja antara yang kemarin dengan sekarang harus lebih baik, terlebih gaji dan tunjangan sudah jelas, SK untuk dua tahun mendatang dan akan diperpanjang.
”Akan tetapi apabila selama dua tahun pegawai P3K tersebut dinilai buruk, maka besar kemungkinan kontraknya tidak akan diperpanjang lagi, ” tegasnya.
Menurutnya, P3K ini merupakan angkatan pertama dan hanya terbagi pada kelompok penyuluh pertanian dan tenaga pendidik.
Dia berharap agar para P3K dapat bekerja keras dan taat aturan serta terus mengembangkan diri untuk dapat menyesuaikan diri mengikuti perkembangan dan tantangan yang semakin kompleks sehingga mampu berkontribusi dalam pembangunan daerah khususnya Kota Sawahlunto
P3K yang telah menerima SK pengangkatan pegawai P3K telah melalui proses dan tahapan yang begitu panjang dan hari ini baru dilantik dan diambil sumpahnya.
"Namun demikian, itu merupakan suatu mekanisme dalam kepegawaian yang berpedoman pada regulasi yang ada sehingga tidak menyalahi aturan yang berlaku." (Ris)