Notification

×

Iklan

PT AWL Jalin Kerjasama dengan Serikat Pekerja Alin Sejahtera

Senin, 05 Juli 2021 | 20:55 WIB Last Updated 2021-09-06T10:57:39Z

Manager HRD PT AWL,  AK Syahrudi (tengah) bersama ketua SPAS, Suaidi, didampingi sekretaris Robbi Sam usai penandatangan kesepakatan kerjasama.

Pasaman Barat, Rakyatterkini.com - Managemen PT Agro Wira Ligatsa melalui manager HRD, AK Syahrudi menandatangai perjanjian kerjasama dengan Serikat Pekerja Alin Sejahtera (SPAS), Simpang Tiga Alin, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Senin 5 Juli 2021.


Kerjasama dilakukan dengan tujuan menunjang kelancaran operasional perusahaan dan kesejahteraan pekerja bongkar muat yang dinaungi oleh SPAS Jorong Simpang Alin.


Manager HRD PT AWL, A.K Syahrudi menyampaikan pihak perusahaan berharap kerjasama yang telah dijalin dapat memperlancar operasional perusahaan dan kegiatan bongkar muat dilingkungan PT AWL yang memang pada saat sebelumnya keberadaan serikat di PT AWL dalam berada dalam status quo. 


"Saya berharap kerjasama ini ke depan dapat memperlancar kegiatan bongkar muat. Dengan adanya SPAS juga semoga kedepan situasi semakin tertib, "harap Syahrudi.


Syahrudi menegaskan poin terpenting yang perlu menjadi perhatian dari SPAS ke depan setelah adanya kerjasama tersebut adalah memperhatikan kesejahteraan anggota.


"Saya melihat manajemen SPAS ini adalah orang-orang yang sudah berpengalaman. Saya harap bisa membina anggota. Berhasilnya pembinaan nanti ada efeknya juga dengan kerjasama kedepan, "tuturnya.


Sementara, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasbar, Armen mengapresiasi keberadaan serikat pekerja mandiri SPAS di Pasbar. SPAS merupakan serikat pekerja mandiri perdana yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja Pasbar dengan nomor pencatatan 560/008/DISNAKER/2021 tanggal 17 Mei 2021.


"Mudah-mudahan dengan adanya SPAS ini dapat mengakomodir keluhan dan kebutuhan anggota dilingkungan setempat.  Saya sangat apresiasi. Serikat ini mandiri ini. Mudah-mudahan bisa kita bina kedepannya," sebutnya.


Armen mengimbau, kepada serikat pekerja yang ada di Pasbar yang belum tercatat agar segera mengajukan permohonan pencatatan kepada Dinas Tenaga Kerja Pasbar agar dapat dipantau dan bina keberadaannya. Jika terjadi persoalan, Dinas Tenaga Kerja juga pasti ikut membantu jika telah tercatat.


Armen juga mengajak agar SPAS sebagai serikat pekerja mandiri, untuk dapat mendaftarkan seluruh anggotanya pada BPJS Ketenaga Kerjaan, supaya ada jaminan dari organisasi terhadap pekerja perihal keselamatan kerja.


"Serikat pekerja mandiri ini sah dan juga dilindungi undang-undang. Nanti akan kami pantau perkembangannya. Saya juga minta SPAS agar mendaftarkan anggotanya BPJS Ketenagakerjaan. Perihal pembinaan, itu sudah jelas menjadi tanggung jawab kami, "kata Armen.


Sementara, Ketua SPAS, Suadi berharap dukungan seluruh pihak, terutama anggota, tokoh masyarakat dan seluruh pihak agar keberadaan SPAS dapat menjadi wadah yang dapat memberikan jaminan kesejahteraan bagi pekerja yang dinaungi.


"Kami beserta segenap pengurus berharap dukungan semua pihak untuk kelancaran operasional organisasi ini. SPAS kami dirikan dengan niat baik dan memperbaiki keadaan. Semoga diberi kelancaran kedepannya," ungkapnya. (gjr)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update