Notification

×

Iklan

Pemko Sawahlunto Launching Pemanfaatan Data Kependudukan oleh OPD

Kamis, 15 Juli 2021 | 13:17 WIB Last Updated 2021-07-15T06:17:57Z

Walikota Sawahlunto, Deri Asta, didampingi Sekdako, Ambun Kadri dan Plt.Kadis Dukcapil, Hilmed.


Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Dalam rangka memperluas pemanfaatan data kependudukan untuk semua sektor dan di segala bidang, Pemerintah kota Sawahlunto melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sawahlunto memberi hak akses pemanfaatan data kependudukan kepada 27 (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto.  


Surat perjanjian kerja sama ini diserahkan secara simbolis oleh Walikota Deri Asta, didampingi Sekdako Ambun Kadri dan Plt.Kadis Dukcapil, Hilmed, di Ruang Rapat Balaikota, Kamis 15 Juli 2021. 


Hak akses pemanfaatan data kependudukan merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP elektronik. 


NIK dan data kependudukan yang dimaksud dalam Permendagri tersebut adalah data yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementrian Dalam Negeri, yang bersumber dari hasil pelayanan administrasi kependudukan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang tersambung antara tempat pelayanan dengan Data Center Kementrian Dalam Negeri.


Dalam Permendagri tersebut disebutkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP-el kepada lembaga pengguna yang meliputi satuan kerja perangkat daerah dan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.


Hak akses digunakan oleh OPD di antaranya untuk mempermudah pelayanan publik dan dalam rangka perencanaan pembangunan. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, data kependudukan di antaranya dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.


Untuk mendapatkan hak akses pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el, lembaga pengguna harus memenuhi persyaratan dan melalui beberapa tahapan. Sebagai berikut :

1. Lembaga pengguna mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada walikota.

2. Setelah Walikota memberikan ijin, ditindak lanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Dinas Dukcapil dengan kepala/pimpinan lembaga pengguna tingkat kota.

3. Pembentukan tim teknis oleh lembaga pengguna yang sudah menandatangani PKS

4. Pemberian hak akses oleh Walikota berdasarkan permintaan dari lembaga pengguna yang sudah menandatangani PKS

Pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP-el dilakukan dengan pemadanan secara offline, akses data berbasis sistem informasi, dan pemanfaatan data agregat.


Ke depan, diharapkan semakin maksimal lembaga pengguna/pemanfaat data penduduk ini, sehingga tercipta pelayanan publik yang semakin tertata, efisien dan efektif dan terpenting membahagiakan masyarakat, pungkas  Deri Asta. (Ris1)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update