Notification

×

Iklan

Pangdam I/BB Tindak Tegas Oknum Prajurit Terlibat Pidana

Rabu, 28 Juli 2021 | 09:39 WIB Last Updated 2021-07-28T02:39:35Z

 Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, relis keterlibatan empat oknum prajurit dalam kasus pembunuhan wartawan.


Medan, Rakyatterkini.com - Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, akan menindak tegas setiap oknum prajurit yang terlibat dalam kasus tindak pidana.


"Setiap oknum prajurit yang terlibat dalam kasus pidana, saya tindak tegas dan tidak ada yang ditutup-tutupi, "ujar jenderal bintang dua itu.


Pernyataan tegas itu disampaikan Pangdam, saat menggelar press conference, tentang keterlibatan anggota TNI AD Praka AS terkait penganiayaan berencana menggunakan senpi yang mengakibatkan meninggalnya wartawan bernama Marasalem Harahap alias Marsal.


Press conference itu digelar, Selasa 27 Juli 2021. Dalam kegiatan itu, Pangdam didampingi Danpomdam I/BB, Kolonel Cpm Anggiat Napitupulu, dan Kapendam I/BB, Letkol Inf Donald Erickson Silitonga.


“Press conference ini untuk menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil Kodam I/BB, melalui Pomdam I/BB terkait penganiayaan berencana yang diduga dilakukan oleh Praka AS terhadap korban Marsal yang berprofesi sebagai wartawan,” ucap Pangdam.


Menurut Pangdam, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yang diduga dilakukan oleh oknum TNI AD di Jalan Tutwuri Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, beberapa waktu lalu.


Setelah mendapat info kejadian tersebut Pomdam I/BB bergerak cepat dengan melakukan langkah-langkah serta mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan saksi-saksi sejumlah 15 orang.


Dari hasil olah TKP, keterangan para saksi, bukti rekaman CCTV dan lain-lain, pelaku diduga oknum anggota TNI AD atas nama Praka AS dan masih dikembangkan kemungkinan masih ada tersangka lain.


Dikatakan, langkah hukum penyelesaian perkaranya adalah untuk oknum anggota TNI AD sudah ditahan di Pomdam I/BB guna diproses pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI. Sedangkan yang diduga pelaku sipil diproses sesuai aturan hukum oleh Polres Simalungun.


Hasil pengembangan penyidikan mengarah kepada penetapan tersangka terhadap tiga prajurit lainnya dengan inisial DE, PMP dan LS. Adapun keterlibatan mereka sebagai penyedia dan penjual senjata api ilegal.


Terhadap ketiga  tersangka baru tersebut telah dilakukan penangkapan, penggeledahan, pemeriksaan dan penahanan oleh penyidik.  


"Saya pastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini, kita proses hukum sesuai ketentuan undang-undang serta prosedur yang berlaku. Kodam I/BB telah membuktikan komitmen untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. Dan saya akan menindak tegas setiap oknum prajurit yang terlibat dalam kasus ini," tegas Pangdam. (rel)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update