Notification

×

Iklan

Mendagri Segera Terbitkan Peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali

Jumat, 02 Juli 2021 | 09:51 WIB Last Updated 2021-07-02T02:51:29Z

Mendagri Tito Karnavian.


Jakarta, Rakyatterkini.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selesaikan regulasi instruksi Mendagri, terkait penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, yang akan berlaku 3 Juli hingga 20 Juli 2021. 


Di dalam Inmendagri tersebut, selain tertuang instruksi bagi para kepala daerah, juga tertuang sanksi yang dapat diberikan bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan.


Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kamis 1 Juli 2021 secara virtual.


“Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3 sampai 20 Juli akan kami tuangkan dalam bentuk regulasi, disepakati oleh Menko dan menteri-menteri lain yaitu instruksi Mendagri." 


Tito menegaskan, dalam menerapkan PPKM Darurat ini, sinergi antara semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), TNI-Polri, hingga tokoh masyarakat merupakan kunci utama dalam mengendalikan kegiatan masyarakat se-Jawa dan Bali.


Ditambahkan Mendagri, pihaknya juga telah meminta para gubernur, sebagai pimpinan Forkopimda tingkat provinsi, untuk berkoordinasi dengan jajaran TNI, Polri, Kejaksaan yang ada di daerah, serta pimpinan dan seluruh anggota Forkopimda tingkat kabupaten/kota untuk membahas strategi dalam mengimplementasikan PPKM Darurat yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.


Tito menegaskan, implementasi PPKM Darurat ini akan dipantau secara berkala. Pemerintah juga akan melakukan antisipasi potensi kerawanan yang terjadi terkait Hari Raya Iduladha 20 Juli mendatang.


“Per 3 hari akan dilakukan monitoring, termasuk nanti mungkin akan lebih ketat pada saat menjelang akhir dari periode ini karena nanti ada momentum penting, yaitu Hari Raya Iduladha yang juga ada kerawanan di situ. Nanti akan ada rapat khusus kami kira di bagian akhir nanti khusus mengantisipasi Hari Raya Iduladha,” tegasnya.


Mendagri juga menekankan, kebijakan PPKM Darurat harus dilakukan secara tegas dan ketat agar laju penularan Covid-19 tidak terus melonjak yang pada akhirnya juga akan memberikan tekanan pada pemulihan ekonomi masyarakat.


Tito juga meminta masyarakat untuk tidak panik dan berbondong-bondong membeli kebutuhan pokok karena sektor kritikal seperti industri makanan dan minuman tetap beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.


Begitu juga dengan di sektor farmasi dan obat-obatan, apotek dan toko obat juga tetap dapat beroperasi 24 jam. (dnd/un)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update