Notification

×

Iklan

DPRD Setujui Ranperda RPJMD Tanah Datar 2021-2026 jadi Perda

Jumat, 23 Juli 2021 | 06:44 WIB Last Updated 2021-07-22T23:44:25Z

Pimpinan DPRD menandatangani berita acara pengesahan perda, disaksikan bupati dan wakil bupati Tanah Datar.

Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Datar 2021-2026, disepakati menjadi peraturan daerah setelah delapan fraksi DPRD dapat menerima dan menyetujuinya.


Itu diputuskan dalam rapat paripurna DPRD, di ruang sidang utama DPRD di Pagaruyung, Kamis 22 Juli 2021.


Sidang dipimpin Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu, didampingi Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dan Saidani, bersama 25 anggota. Dihadiri Wakil Bupati Richi Aprian, Forkopimda, Plh Sekda Edisusanto, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kabag dan undangan lainnya.


Ketua DPRD Tanah Datar, Rony Mulyadi Dt. Bungsu sampaikan penetapan RPJMD 2021-2026 telah dirumuskan di masing-masing fraksi dan melalui tahapan pembahasan melalui tim pansus, tim ranperda serta koordinasi dengan seluruh perangkat daerah terkait.


Dikatakannya, sesuai UU Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah yang mengamanatkan kepala daerah mempunyai tugas, di antaranya menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJMD untuk dibahas bersama DPRD, dan ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah dilantik.


Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan apresiasi dan terima kasih dengan telah disepakati bersama Ranperda RPJMD 2021-2026 ditetapkan menjadi peraturan daerah melalui proses yang cukup melelahkan.

 

“Alhamdulillah semua fraksi memberikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2021-2026 ditetapkan menjadi peraturan daerah,” sebut bupati. 


Bupati katakan berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen RPJMD yang diajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran Panitia Khusus DPRD Kabupaten Tanah Datar.


Bupati mengharapkan dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang RPJMD Tahun 2021-2026, kepada organisasi perangkat daerah segera menyiapkan rencana strategis perangkat daerah sesuai urusan kewenangan masing-masing berpedoman kepada RPJMD Tahun 2021-2026.


Dalam melaksanakan tugas dan fungsi saling berkoordinasi dan harmonis sehingga saling seiring sejalan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. (farid)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update