Notification

×

Iklan

Wawako Sawahlunto Sampaikan Nota Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020

Rabu, 23 Juni 2021 | 13:55 WIB Last Updated 2021-06-23T07:00:37Z

Wawako Sawahlunto, Zohirin Sayuti sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020.


Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Wakil Walikota Sawahlunto, Zohirin Sayuti, menghadiri rapat paripurna penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020, di ruang rapat DPRD, Rabu 23 Juni 2021.


Rapat paripurna dipimpin wakil ketua DPRD Jaswandi, dan Elfira Rita Dewi, dihadiri Sekdako Ambun Kadri, forkopimda, kepala OPD di lingkungan Pemko Sawahlunto.


Wawako menyampaikan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sawahlunto 2020, merupakan realisasi dari program kegiatan dan perhitungan anggaran yang disusun dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan potensi, kondisi sosial dan ekonomi daerah yang dikaitkan dengan tolok ukur rencana strategis pemerintahan kota Sawahlunto.


Sebagaimana telah diamanatkan melalui Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang mewajibkan presiden, gubernur, bupati atau walikota untuk menyampaikan rancangan undang-undang. 


Atau rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Lembaga Legislatif dalam bentuk Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.


Selanjutnya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian dari akuntabilitas pemerintah daerah yang meliputi perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan serta evaluasi capaian kinerja program untuk dijadikan pertimbangan bagi perencanaan tahun selanjutnya.


Kebijakan belanja diarahkan pada efisiensi dan efektivitas anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar, sarana dan prasarana infrastruktur.


Sedangkan untuk alokasi anggaran dilakukan sesuai dengan pendelegasian kepada OPD dengan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan serta tetap mengutamakan akuntabilitas perencanaan anggaran. (Ris1)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update