Notification

×

Iklan

Tiga Pasien Covid yang Berintegrasi dengan Warga, Teken Surat Perjanjian

Kamis, 24 Juni 2021 | 13:37 WIB Last Updated 2021-06-24T06:44:27Z

Petugas datangi rumah pasien Covid yang melanggar prokes.


Ulakan, Rakyatterkini.com - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Dian Nugraha bersama anggota melakukan penyemprotan desinfektan di seputaran rumah warga yang terkonfirmasi Covid-19, Korong Kampung Lua, Nagari Sungai Gimba Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakih, Rabu 23 Juni 2021.


Kepala Puskesmas Ulakan Drg. Wiwiek Else Loraina menuturkan setelah menerima laporan dari bidan desa, ada tiga warganya masih satu keluarga yang dinyatakan positif Covid-19 berasal dari kontak erat. 


Setelah hasil laboratorium keluar dan kondisi fisik sehat, mereka bertiga masuk kategori orang tanpa gejala. Maka oleh pihak rumah sakit, mereka diizinkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. 


"Namun, ternyata mereka  tidak disiplin dengan protokol kesehatan (Prokes) dan tetap berintegrasi dengan anggota keluarga yang lain. Ada anak-anak dan lansia juga di rumah tersebut, bahkan mereka tetap berinteraksi dengan warga sekitar. Karena yang terkonfirmasi positif ini punya warung dan tetap melayani warga yang belanja di warungnya, "ujar Wiwiek yang akrab dipanggil Cece itu.


Untuk mencegah, agar tidak terjadi lagi pelanggaran Prokes oleh pasien tersebut. Pihak Puskesmas Ulakan menyiapkan surat perjanjian di atas materai, yang ditandatangani oleh ke tiga pasien disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa dan diketahui oleh wali korong dan camat setempat. (sgr)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update