Notification

×

Iklan

Sengketa Tanah Berpotensi, Termasuk di Sawahlunto

Kamis, 24 Juni 2021 | 14:30 WIB Last Updated 2021-06-24T07:30:13Z

Wawako Sawahlunto Zohirin Sayuti.


Sawahlunto, Rakyatterkini.com -
Tanah adalah merupakan sumber daya yang menopang kehidupan manusia, tidak jarang menyebabkan sengketa. Baik itu sengketa antar orang perorang, maupun dengan badan hukum, bahkan sampai pada ranah peradilan. Termasuk di Sawahlunto juga terjadi konflik masalah pertanahan ini.


Karena itu Kantor Pertanahan Sawahlunto menggelar Sosialisasi Pencegahan Sengketa Pertanahan, dengan mengundang seluruh kepala desa dan kelurahan di Sawahlunto. Bertempat di Gedung Pusat Kebudayaan (GPK) Sawahlunto, Kamis 24 Juni 2021.


Sosialisasi ini juga melibatkan semua pemangku kepentingan terkait diantaranya, Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto, Pengadilan Negeri Kota Sawahlunto, Polres Sawahlunto, LKAAM ,MUI, Camat, Kepala Desa / Kelurahan , KAN dan OPD terkait. Hadir juga Wakil Walikota Sawahlunto, Zohirin Sayuti yang sekaligus membuka acara sosialisasi tersebut. 


Zohirin Sayuti dalam sambutannya mengharapkan semua peserta sosialisasi ini dapat mengikutinya secara sungguh-sungguh sampai akhir acara.


"Persoalan pertanahan adalah persoalan yang sangat komplek, perlu kehati-hatian dalam penanganannya, "ucap Zohirin.


Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto, Almarjan,  mengatakan, sebenarnya kalau di inventarisasi, perkara dari segi kuantitas di Kota Sawahlunto ini masih belum sebanyak kota-kota lainnya. 

Karena itu Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto merasa perlu melakukan pencegahan jangan sampai ada lagi persengketaan. Mengapa seluruh lurah/desa dilibatkan.


Menurutnya karena lurah dan kades adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat untuk urusan pertanahan.


Dikatakannya, kenapa semua lurah/kades dihadirkan dalam sosialisasi ini? Karena garda terdepan untuk pengurusan tanah ini adalah lurah/kades. Sementara selama ini administrasi pengelolaan pertanahan di tingkat kelurahan dan desa itu tidak ada. 


Lebih lanjut dijelaskannya, untuk kasus baik itu konflik, sengketa maupun perkara di Kota Sawahlunto, paling banyak dari klasifikasinya mengenai batas bidang tanah, luas dan posisi. (Ris1)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update