Notification

×

Iklan

Tegas! Anggota DPR ini Tolak Wacana Pajak (PPN) Sembako dan Pendidikan

Senin, 14 Juni 2021 | 13:26 WIB Last Updated 2021-06-14T06:26:47Z

Aggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni. 


Painan, Rakyatterkini.com - Wacana pemerintah dalam penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan pendidikan mulai menuai banyak protes. 


Salah satunya datang dari anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni. Srikandi NasDem tersebut, tegas menyatakan menolak wacana tersebut, apalagi di tengah hantaman pandemi Covid-19.


“Jelas (wacana) ini menambah beban. Di tengah ekonomi masyarakat yang hancur melemah karena hantaman pandemi, seharusnya negara hadir memberikan bantuan sosial sebanyak mungkin untuk pemulihan,” ujar Kapoksi NasDem Komisi VIII yang membidangi Sosial dan Pemberdayaan perempuan tersebut.


Meskipun masih bersifat wacana, namun Lisda meyakini informasi tersebut sudah menyakiti hati masyarakat, dan secara psikis sudah menjadi beban mental bagi masyarakat.


“Bayangkan masyarakat yang saat ini gulung tikar karena pandemi, ada yang kehilangan pekerjaan dan lain-lain mendengarkan kabar seperti ini, tentu lebih memberi beban mental tersendiri ke depannya, meskipun masih bersifat wacana. Jadi sekali lagi kami tegaskan, kami menolak dan menyatakan berpihak kepada rakyat dalam hal ini,” tegasnya.


Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat I tersebut juga menambahkan saat ini masyarakat menunggu program yang pro rakyat, dan memberikan solusi agar dapat keluar dari kesulitan ekonomi dari ekonomi.


Kehadiran negara dalam hal pemulihan ekonomi akan sangat merangkul masyarakat di tengah pandemi seperti ini. Masyarakat membutuhkan program-progam yang pro rakyat. 


Progam yang memberikan peluang pekerjaan, sehingga masyarakat bisa membeli sembako dengan harga terjangkau dan memberikan pendidikan yang layak pada keluarganya.


Lisda meminta agar pemerintah membatalkan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), terutama terkait penerapan pajak pertambahan nilai untuk sembako dan pendidikan.


“Kami dari Fraksi NasDem Solid untuk menolak Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, karena selain berdampak bagi masyarakat menengah ke bawah, ini juga akan meningkatkan angka kemiskinan serta bertentangan dengan pemulihan ekonomi,” pungkasnya. (baron)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update