Notification

×

Iklan

DPRD Terima LPjP APBD Pemkab Tanah Datar Tahun 2020

Rabu, 30 Juni 2021 | 12:22 WIB Last Updated 2021-06-30T05:22:05Z

Pimpinan DPRD menandatangani berita acara paripurna, disaksikan Wabup Richi Aprian.

Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPjP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Tanah Datar 2020 disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda)


Wakil Ketua DPRD, Anton Yondra memimpin rapat paripurna DPRD Tanah Datar, didampingi Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu, Wakil Ketua Saidani dan Sekwan Elizar, dihadiri 23 anggota dewan, Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, Plh. Sekda Edi Susanto  Asisten, Staf Ahli Bupati beserta pimpinan OPD.


Badan Musyawarah DPRD Tanah Datar sebelum pengambilan keputusan, melalui juru bicara Zulhadi menyampaikan, perumusan LPjP pelaksanaan APBD tahun 2020 Bupati. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan Sumbar tahun 2020, merekomendasikan kepada OPD terkait untuk menindaklanjuti hasil temuan LHP tersebut. 


Wabup bersama pimpinan dewan.

Badan musyawarah merekomendasikan hasil temuan pada pelaksanaan pekerjaan infrastruktur dalam pengerjaan kegiatan yang tidak memenuhi  standar konstruksi untuk mengoptimalkan pengawasan.


Masalah aset yang digunakan pihak ketiga untuk menuntaskan secara persuasif ataupun secara hukum, selanjutnya pajak retribusi rumah makan dan restoran dan menara telekomunikasi untuk menindaklanjuti dengan menagih sesuai aturan berlaku.


Di kesempatan itu, juru bicara Badan Anggaran, Saidani menuturkan hasil pembahasan yang telah dilakukan secara intensif, tim banggar bersama TAPD menyepakati realisasi pelaksanaan APBD Tanah Datar tahun 2020 yaitu pendapatan sebesar Rp1.194.818.538.888,03, dan Belanja sebesar Rp 1.047.623.660.718,80 dengan Aset pada Neraca per 31 Desember 2020 sebesar Rp1.308.977.994,417,22.


Wabup Richi Aprian.

Saidani jelaskan, hasil dari pembahasan tersebut juga telah disetujui 8 fraksi-fraksi dan seluruh anggota DPRD melalui pendapat fraksi-fraksi melalui juru bicara masing-masing fraksi. Yaitu Fraksi PAN Jasmadi, PPP Agus Tofik, Demokrat Syafril, PKS Dekminil, Gerindra Afrizal ST, Hanura Beni Apero, Perjuangan Golkar  Afriman  dan Fraksi  NasDem Khairul Abdi.


Keputusan bersama DPRD dan bupati atas pelaksanaan LPjP APBD tahun 2020 tersebut dituangkan dalam nota persetujuan DPRD dan bupati. Selanjutkan disampaikan ke gubernur untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.


Di akhir sidang, wakil bupati Richi Aprian sampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DRPD Tanah Datar yang telah merampungkan pembahasan Ranperda LjJP APBD tahun 2020 untuk dijadikan peraturan daerah. 


Sekretaris DPRD, Elizar.

"Saya sampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang tulus kepada pimpinan dan anggota dewan, yang telah menandatangani keputusan bersama tentang LPjP APBD tahun 2020," ucap Richi.


Wabup katakan seluruh masukan, usulan dan juga kritik yang disampaikan, baik pada waktu pemandangan umum maupun waktu pembahasan dengan mitra kerja, itu akan menjadi bahan dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan di Tanah Datar.


Lebih lanjut wabup sampaikan, dengan telah ditetapkan nantinya menjadi Perda akan menjadi dasar dan pedoman untuk penyusunan KU-PPAS Perubahan APBD 2021.


Jubir Badan Anggaran, Saidani.

Wabup harapkan kepada OPD terkait yang terdapat temuan untuk menindaklanjuti sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. 


“Kepada  seluruh OPD dan ASN  dalam pengelolaan keuangan daerah untuk melaksanakan kegiatan harus selalu mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjerat dengan permasalahan hukum yang akan merugikan negara, daerah maupun diri pribadi,” pesan wabup. (farid)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update