Notification

×

Iklan

Abaikan Prokes, 140 Orang di Pasar Taluak Batang Kapas, Disanksi Kerja Sosial

Rabu, 16 Juni 2021 | 17:56 WIB Last Updated 2021-06-16T10:57:23Z

Abaikan prokes.


Painan, Rakyatterkini.com - Tidak memakai masker, sebanyak 140 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) terjaring dalam operasi Yustisi, Rabu 16 Juni 2021, di Pasar Taluak, Kecamatan Batang Kapas. 


Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pessel, Dailipal, yang juga selaku sekretaris satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 usai operasi Yustisi. 


Dikatakan, 140 orang pelanggar protokol kesehatan tersebut merupakan, pengguna jalan, pengunjung dan pedagang pasar yang  tidak memakai masker. 


Pelanggar protokol kesehatan tersebut langsung diberikan sanksi sesuai Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) berupa sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum. 


Disebutkan, sebelum diberikan sanksi berupa kerja sosial kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut, tim gabungan melakukan pendataan dan pelanggar protokol kesehatan menandatangani dokumen bukti pelanggaran.  

 

Dijelaskan, alasan masyarakat tidak memakai masker, karena kesulitan bernafas dan lupa membawa masker. Meski demikian kepada mereka tetap diberikan sanksi berupa kerja sosial. 


Menurutnya, dalam hal ini perlu dilakukan edukasi terus menerus kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 yang hingga kini masih terjadi. 


Diharapkan dengan adanya operasi yustisi  dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penting mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak dan menghindari kerumunan 


Dipilih pasar sebagai sasaran operasi karena di pasar terdapat kosentrasi masyarakat dalam jumlah besar, sehingga rawan terjadinya penularan covid 19. 

 

Ditambahkan, personel tim gabungan yang turunkan itu terdiri dari, anggota Satpol PP, Polres, Kodim, POM, Pos TNI AL, Dishub, serta Bagian Humas dan Protokoler. (baron)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update